Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah masih merumuskan kebijakan yang tepat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025.
Pejabat Khusus Menteri Keuangan Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan, sebenarnya kajian mengenai PPN 12% pada Januari 2025 sudah dilakukan sejak lama. Namun penerapannya tampaknya sulit.
“Kita mau naikkan PPNnya sedikit, nggak mudah kan, padahal melalui proses yang kalau dibilang membosankan juga kan,” kata Parjiono dalam workshop 100 ekonom Indonesia di bank tersebut. Mega Tower, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Seperti diketahui, UU HEE yang sama yang menetapkan PPN maksimal 12% pada Januari 2025 memang telah diberlakukan oleh pemerintah dan akan berlaku mulai 29 Oktober 2021. UU HEE mengatur bahwa PPN akan dinaikkan secara berkala dari 10% menjadi 11 .
Meski demikian, Parjiono menegaskan pemerintah tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam urusan perpajakan, meski diakuinya tidak semua kebijakan akan memuaskan semua pihak.
“Setiap kebijakan tidak akan memuaskan semua pihak, akhirnya sampai di situ.” Tapi kami juga bersuara lantang di pertemuan G20 dan mengingatkan bahwa Indonesia adalah zamannya negara-negara G20 mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya yang sebenarnya memberi kita peluang besar,” kata Parjiono.
Parjiono menegaskan, pemerintah juga akan terus fokus meningkatkan rasio pajak terhadap PDB. Kami juga terus menjaga lingkungan investasi yang menguntungkan, yang memberikan stimulus fiskal yang terukur.
“Misalnya awal-awal 10 tahun lalu ada konsesi 50 tahun, misalnya di Vietnam untuk penanaman modal asing, kita tidak bisa ke sana kan? jangan biarkan kami pergi,” kata Pargiono.
“Jadi kita pasti akan memperjuangkan keadilan, tapi jangan sampai pungutannya semakin tinggi. Tahun ini kita akan mencapai tarif pajak 15%, tapi tahun depan mungkin belum semuanya, penanaman modal asing sudah dimulai, jadi kita hati-hati. dan untuk jangka panjang,” tegasnya. (arj/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Sri Mulyani: Pemerintah Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp 265,6 Triliun Artikel Berikutnya Tanpa Pembatalan, PPN Naik 12% di 2025 demi UU!