Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) menghadapi tuntutan hukum terhadap debitur macetnya, konglomerat India Ted Sioeng. Perkara itu tertuang dalam surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Grup Sioeng menggugat Bank Mayapada dengan klaim senilai Rp1,04 triliun dan Dato Sri Profesor Dr. Tahir, Buyung Gunawan dan Charlie Salim dengan biaya persidangan Rp 218,38 miliar.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada penggugat,” surat perkara, Jumat (13/12/2024) lalu.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan Perjanjian Cessie Nomor 26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu juga menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (not executable).
Kemudian, menyatakan penunjukan atau pengangkatan kurator berdasarkan Keputusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023, Keputusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023 /PN .Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Memerintahkan para tergugat untuk menyelesaikan perkara kepailitan, termasuk penyelesaian harta pailit. Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan menaati putusan a quo, menyatakan penyitaan barang agunan (Conservatoir besag) yang sah dan berharga dilaksanakan.
Demikian pula menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Mayapada menggugat Sioengs Group karena bangkrut. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebutkan Sioengs memiliki kredit macet sebesar Rp 1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir.
Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Sioeng pailit dengan putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ted Sioeng, mengutip Detik.com, menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan putri Sioeng. Jessica diduga membantu hilangnya dokumen perusahaan yang dijadikan jaminan kredit.
(fsd/fsd) Tonton video di bawah ini: Video: Kekacauan! Bank Mayapada Digugat Konglomerat Ted Sioeng Artikel Berikutnya Yusuf Mansoor Kalah Gugatan, Investasi Batubara Harus Bayar Rp.