illini berita Siap-Siap, Ini Jenis Mobil-Motor Bisa Masuk Daftar Barang Kena PPN 12%

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah dan DPR memutuskan untuk terus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Namun kenaikan PPN dilakukan secara selektif.

Wakil Presiden Republik Demokrat Sufmi Dasco mengatakan saat berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12 Mei 2024), disepakati akan tetap menghormati hukum. Artinya, pada 1 Januari 2025, penghitungan PPN tetap dilakukan sesuai dinamika yang ditentukan dalam undang-undang.

Tapi kemudian akan digunakan secara selektif. Selektif terhadap beberapa masyarakat, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, ujarnya usai pertemuan, seperti dikutip Sabtu (12/7/2024).

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah,” kata Daško.

Secara terpisah, Sekretaris Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jumat (12/6/2024) mengungkapkan, pemerintah akan segera merinci beberapa barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

“Pak Presiden sudah menyerahkan rincian teknisnya kepada Menteri Keuangan yang bertanggung jawab (detailnya),” ujarnya, sesuai PPnBM.

Lalu apa standar pajak untuk mobil mewah?

Seperti diketahui, jenis kendaraan tertentu dikenakan Pajak Penjualan Kendaraan Mewah (PPnBM). Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021 tentang Tata Cara Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Pemungutan dan Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 2 (ayat 1) PMK no. 141 Tahun 2021 mengatur, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi CC dengan kapasitas mesin sampai dengan 3000 orang.

Disebutkan, kendaraan tersebut dikenakan PPnBM sebesar:

Satu. 15%b. 20% C.25%, reg. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No. 141/2021.

Dalam pasal yang sama, ayat (3) mengatur jenis Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah, yaitu. kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan volume silinder melebihi 3.000 – 4.000 cc, setelah memperhitungkan rasio PPnBM:

Satu. 40%B.50%C.60%; 70% sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No. 141/2021.

Sedangkan Pasal 22(a) Bab 5 PMK No. 141/2021 mengatur ketentuan serupa untuk jenis kendaraan lain seperti sepeda motor.

Artinya, kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan volume silinder di atas 250-500 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 60% sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No. 141/2021.

Selain itu, Pasal 23 mengatur:

“Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah adalah berupa:

Satu. b) kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 4.000 cc; Trailer, semi trailer untuk tinggal dan berkemah yang tarif PPnBMnya 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. ” (dce/dce) Simak video Video: PPN resmi dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025 Artikel selanjutnya Bisnis konveksi tumbuh subur di tengah protes kenaikan PPN menjadi 12%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *