Jakarta, ILLINI NEWS – Pinjaman online peer to peer (P2P) fintech (pinjol) ditawarkan untuk memudahkan nasabah. Namun hal ini menimbulkan sejumlah masalah.
Misalnya, persoalan penagihan utang yang kerap menjadi momok bagi nasabah fintech peer to peer (P2P) pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar. Apalagi jika yang menagih utang kembali ke rumah
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, aturan ini menetapkan batas waktu pemulihan oleh pemberi pinjaman online (pinjol) atau pemulihan dalam waktu 90 hari, dan selebihnya dianggap dicabut.
Biasanya kontak nasabah yang wanprestasi diancam oleh debt collector (DC) Pinjol atau pihak ketiga yang dilibatkan perusahaan. Jika nasabah tidak segera membayar utangnya, maka teror ini akan terus berlangsung berhari-hari bahkan berbulan-bulan.
Kegagalan membayar setelah 90 hari tidak berarti utang telah lunas. Peminjam atau pelanggan akan dikenakan tindakan hukum oleh mereka.
Nasabah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh kreditur melalui SLIK OJK. Nasabah pinjaman yang tidak mematuhi laporan ini tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.
Bunga pinjaman akan meningkat sesuai standar yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, suku bunga resmi pinjaman online adalah 0,4% per hari dengan jangka waktu kurang dari 30 hari. Suku bunga pinjaman efektif berkisar antara 12% hingga 24%.
Batas Komputasi
Meski berhak menagih, namun sesuai Pasal 62 Peraturan BPK Nomor 22 Tahun 2023, penyedia jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan standar yang digunakan dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan wajib memastikan bahwa penagihan dilakukan tanpa menggunakan ancaman dan praktik yang memalukan bagi konsumen. Penghitungan juga tidak boleh mengintimidasi dan harus dilakukan secara rutin.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pembayaran dilakukan ke alamat penagihan atau tempat tinggal konsumen pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali hari libur. Penagih utang berwenang melakukan penagihan di luar tempat dan jangka waktu yang ditentukan, namun dengan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Friederika Vidyasari Dewey, Managing Director Business Conduct, Education and Consumer Protection in Financial Services, juga mengingatkan konsumen untuk tidak hanya mengupayakan perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, kalau tidak mau ketemu debt collector, bayar, apa kewajibannya,” kata Kiki beberapa waktu lalu, Senin (29/7/2024).
Jika konsumen tidak mampu membayar, Kiki menyarankan agar mereka aktif meminta lembaga keuangan melakukan restrukturisasi. Namun dia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi berada di bawah hukum perusahaan keuangan.
“Tapi dari pada mencari-cari, kalau ada kewajiban yang belum terpenuhi, lebih baik proaktif sendiri,” ujarnya.
OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang mempunyai niat buruk dalam melunasi pinjamannya.
(pgr/pgr) Simak video di bawah ini: Video: Neraca Dagang China Capai Rp 1,7 Triliun, Lampaui Ekspektasi Artikel Berikutnya Ada yang Tutup, Simak Daftar Terbaru 98 Fintech Pinjaman yang Diotorisasi OJK