illini berita Golongan Orang Ini Dilarang Main TikTok, Pemerintah Dikecam

Jakarta, ILLINI NEWS – Perusahaan teknologi buka-bukaan tentang kebijakan kontroversial Australia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.

Kebijakan ini diterapkan pada Kamis (28/11) waktu setempat. Penyedia media sosial yang melanggar denda akan didenda hingga 49,5 juta dollar AS atau setara Rp 511 miliar.

Raksasa teknologi itu mengakui bahwa aturan tersebut segera diterapkan. Situs ternama TikTok yang menjadi wadah komunikasi generasi muda menyebutkan bahwa pemerintah Australia telah melarang generasi muda memasuki lubang gelap Internet.

“Ke depan, penting bagi pemerintah Australia untuk bekerja sama dengan industri untuk mengatasi permasalahan yang muncul dari proses percepatan [implementasi kebijakan],” kata TikTok pada Senin, 2/12/2024.

TikTok menambahkan: “Kami ingin bekerja sama untuk melindungi generasi muda dan generasi muda serta meminimalkan dampak kebijakan ini terhadap seluruh warga Australia.”

Pemerintah Australia telah memperingatkan di media sosial tentang kebijakan ini selama berbulan-bulan.

RUU ini pertama kali diperkenalkan awal tahun ini, ketika badan legislatif mendengarkan kesaksian dari orang tua yang anaknya pernah mengalami cyberbullying dan tindakan menyakiti diri sendiri.

Partai Pekerja Albania, yang tidak menguasai Senat, mendapat dukungan kuat dari oposisi konservatif atas keputusan tersebut. Hal ini membuat proses negosiasi menjadi lebih cepat.

Meta, induk Facebook, Instagram, WhatsApp, juga mengkritik undang-undang tersebut. Meta mengatakan, proses pengawasannya sudah ditentukan.

Meta ucapan pertamanya pada Jumat (29/11) waktu setempat. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *