illini news Top Up e-Money Rp 1 Juta Kena PPN 12% Rp 180, Ini Hitungannya!

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan transfer uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan DJP, mengatakan PPN sudah lama digunakan untuk uang elektronik atau e-money dan dompet digital atau e-wallet. Hal ini sesuai PMK UU 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN bagi penyedia jasa keuangan.

“Sampai saat ini jasa penukaran uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN sesuai PMK Nomor 69/2022,” kata Dwi dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Saya memahami pembahasan di komunitas QRIS bahwa semua transaksi terdampak, semua transaksi e-money terdampak. Ini saya klarifikasi ya, ini bukan hal baru menurut PMK No.69 Tahun 2022, sudah lama terdampak,” katanya.

Namun, ia mengumumkan PPN sebesar 12% digunakan untuk biaya administrasi transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam hal ini, nilai uang yang dimuat (loaded) bukanlah nilai keseimbangan atau nilai pasar.

Dwi pun mencontohkan; Misalnya, Slamet mengenakan biaya pendaftaran e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dan biaya administrasi Rp1.500. Jadi PPN yang dibayarkan adalah Rp 180 dibagi 12% x Rp 1.500.

Jadi jasa yang kena PPN itu Rp 1.500 untuk jasanya. Jadi Rp 1.500 yang disebut biaya admin itu jasanya, jelas Dwi.

Biasanya saat perpanjangan Dwi, pihak penyedia sudah memasukkan PPN ke rekeningnya. Ia kemudian mencontohkan PPN pada e-wallet yang digunakan untuk pembelian. Misalnya dompet digital diisi Rp 500.000 dan biaya pengelolaannya Rp 1.500. Pajak dihitung oleh penyedia layanan dan tidak dikenakan PPN lagi ketika pengguna membeli makanan seharga Rp 100.000 dan membeli pulsa Rp 50.000.

“Kalau menyentuh tol, tidak dipungut PPN. Di sana tidak ada PPN (e-wallet/e-money),” imbuh Dwi. (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Pernyataan Sri Mulyani 75 Ton Rp Tak Bisa Diterima Akibat Kenaikan PPN Tertunda Bab Berikutnya Pemerintahan Jokowi Simulasikan Kenaikan PPN 12%, Apakah Bisa Digunakan di 2025?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *