Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ciptaker). Mahkamah Konstitusi juga mengubah beberapa pasal dalam undang-undang penyisihan tersebut. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, pemerintah harus segera memberikan kepastian, terutama pada isu-isu krusial seperti pengupahan, kata Sohendra, editor ILLINI NEWS. Lebih jelasnya karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan, Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad Iqbal menyoroti perlunya kepastian dan regulasi dalam dunia usaha pasca putusan MK. Selengkapnya lihat wawancara Safrina Nasution dengan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Suhindra dan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad. Iqbal saat menutup acara The Bell di ILLINI NEWS, Senin (4/11/2024).
berita aktual Video: UU Ciptaker Keok, Ujian Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran?
