Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia hari ini Jumat (27/12/2024) menyusun jadwal tahunan mengenai rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatannya pada tahun 2025.
Penataan rutin yang dilakukan setiap akhir tahun takwim dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang erat guna saling memperkuat dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Pembahasan perlu dilakukan sesuai dengan penerbitan SBN oleh Pemerintah dengan pedoman kebijakan Bank Indonesia dan rencana bisnis keuangan serta sesuai dengan prinsip kebijakan yang rasional dan mempertimbangkan dinamika pembangunan ekonomi dan pasar keuangan lokal dan internasional,” kata mereka. . kedua belah pihak, BI dan pemerintah, dalam pernyataan bersama, Jumat (27 Desember 2024).
Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter secara berkelanjutan penting untuk menjaga stabilitas keuangan, stabilitas mata uang, nilai tukar rupee yang lebih stabil, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hasil dari kombinasi ini adalah banyak angka. Pertama, pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara prudent dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi, melalui pengelolaan separuh APBN tahun 2025 dan rencana keuangan yang cerdas.
Porsi APBN tahun 2025 sebesar 2,53% PDB atau Rp 616 triliun. Pendanaan pengurangan APBN tahun 2025 akan dicapai melalui dana pinjaman sebesar Rp775,8 triliun dan dana non pinjaman sebesar Rp159,7 triliun.
Pembiayaan utang ini diperoleh melalui penerbitan obligasi internasional, pembukaan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN di pasar lokal, kata Deny Surjantoro, Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Kementerian. Keuangan, Jumat (27.12.2024).
Rencana penerbitan SBN baik dari segi jumlah, jadwal penerbitan, waktu penerbitan, instrumen dan cara penerbitan, termasuk operasi bilateral (pembelian/penukaran kredit bilateral) dan penawaran umum, dilaksanakan secara terukur, antisipatif dan fleksibel.
Deny mengatakan penerbitan SBN didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang efektif melalui penggunaan prinsip rasionalitas dan didukung oleh manajemen krisis utang yang kuat sehingga mampu menyelamatkan utang negara yang dinilai aman dan berkelanjutan.
Kedua, Bank Indonesia terus menempuh kebijakan moneter pada tahun 2025 untuk memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran sebesar 2,5 ± 1% dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Kantor Penasihat Bank Indonesia, mengatakan bank sentral terus memantau nilai rupiah, ekspektasi inflasi, dan dinamika kondisi perekonomian, agar masih ada ruang untuk melakukan pemotongan lebih lanjut. ke tingkat bunga.
Rencana bisnis keuangan tahun 2025 dilaksanakan dalam rangka menjaga jumlah uang sesuai dengan arah kebijakan moneter, dengan mempertimbangkan kebutuhan uang akibat inflasi mata uang dasar dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sesuai rencana keuangan yang diusulkan, Bank Indonesia akan membeli SBN dari pasar sekunder pada tahun 2025.
Pembelian SBN dari pasar sekunder mempertimbangkan kebutuhan pendanaan akibat peningkatan pendanaan dasar, baik dalam bentuk tunai, giro di Bank Indonesia, dan Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang tidak dimiliki oleh masyarakat. jelas Ramdan, perwakilan BI.
Ditinjau dari faktor-faktor yang berkaitan dengan perkembangan air, besaran pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia memperhitungkan perubahan nilai akibat selisih kurs dan kegiatan keuangan pemerintah, peningkatan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM). ), Kegiatan Rupiah dan Valuta Asing, dan SBN Bank Indonesia pada jatuh tempo pada tahun 2025.
“Aktivitas keuangan Bank Indonesia yang pro pasar akan terus berlanjut melalui instrumen keuangan SRBI dengan menjadikan SBN sebagai aset besar,” kata Ramdan.
Ketiga, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan berpedoman pada prinsip-prinsip kebijakan moneter dan keuangan dengan tetap menjaga disiplin pasar dan keadilan. .
Sehubungan dengan itu, pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia dari pelaku pasar dan melalui pertukaran SBN bilateral (bilateral debt transfer) dengan Pemerintah.
Pertukaran utang bilateral dengan Pemerintah dalam SBN yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tidak dilakukan. 326/KMK.08/2020 dan No. 22/9/KEP.GBI/2020 diterbitkan bersamaan pada tanggal 7 Juli 2020, dan ditambah dengan kesepakatan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia No. 347/KMK.08/2020 dan No. 22/9/KEP GBI/2020. (SKB II) diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2020, jatuh tempo pada tahun 2025.
“Debt swap tersebut dilakukan dengan cara menukarkan SBN right dan SBN biasa yang dapat dijual di pasar (tradable) dengan menggunakan harga pasar sesuai kondisi pasar,” jelas Deny.
SBN tertutup merupakan SBN yang berjangka waktu panjang sesuai dengan kebutuhan operasional keuangan Bank Indonesia dan ketahanan keuangan Pemerintah.
Perlu diketahui, proses pertukaran bilateral SBN antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tahun 2021 dan 2022.
Terakhir, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen untuk memastikan penerbitan dan penjualan SBN dilakukan secara transparan, wajar, sesuai mekanisme pasar dan manajemen yang kuat.
Ramdan mengatakan, penerapan baru tersebut akan dijadwalkan dari waktu ke waktu karena akan berlangsung secara close-up dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan, baik domestik maupun dunia.
Koordinasi yang erat antara kebijakan moneter pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan perekonomian negara.
Perkumpulan ini merupakan pemenuhan perintah undang-undang no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dengan beberapa perubahan, undang-undang final no. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 55 ayat (1), dan UU No. 24 Tahun 2002 tentang Obligasi Negara, Pasal 6 dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 7 yang mengamanatkan Pemerintah untuk mengatur terlebih dahulu dan bernegosiasi dengan Bank Indonesia apabila Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pembahasan SBN harus dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan pedoman kebijakan Bank Indonesia dan rencana industri keuangan serta sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan strategis dan mempertimbangkan dinamika pembangunan ekonomi dan pasar keuangan lokal dan internasional.
“Melanjutkan sinergi yang erat antara kebijakan moneter dan kebijakan moneter sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan, stabilitas keuangan, nilai tukar rupiah yang lebih stabil, dan stabilitas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata pemerintah dan Bank Indonesia. (haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: BI Kejutkan Target Prabow Artikel Berikutnya Bocoran Gubernur BI: Suku Bunga Rendah di Kuartal II.