Jakarta, ILLINI NEWS -KEMPE mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selektif terhadap informasi terkait ketenagakerjaan, terutama informasi yang disampaikan melalui platform digital, demikian keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Sunardi mengatakan, meningkatnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menyediakan lapangan kerja memberikan peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Kami meminta masyarakat untuk mengecek lowongan kerja secara cermat dan dapat kami pastikan melalui website resmi perusahaan dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi perusahaan terkait.”
Ia juga menekankan pentingnya menjaga reputasi perusahaan yang memberikan lapangan kerja. Salah satu indikatornya adalah tidak memungut biaya bagi pelamar. “Kalau dipungut saat proses rekrutmen, hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan,” imbuhnya.
Selain itu, kredibilitas juga mencakup jenis usaha yang dijalankan perusahaan yang tidak bertentangan dengan hukum.
“Dengan begitu kita tidak akan terjerumus pada kegiatan ilegal seperti perjudian online,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat meningkatkan kewaspadaan, Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan beberapa ciri umum lowongan kerja palsu, antara lain:
1. Memiliki gaji yang terlalu tinggi untuk posisi yang tidak dapat dihindari.
2. Misalnya menggunakan alamat email yang tidak resmi, misalnya menggunakan alamat email di jaringan publik (misalnya @gmail.com).
3. Tidak ada informasi yang jelas seperti alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau persyaratan logis.
4. Meminta pengalihan biaya administrasi, pelatihan atau pengalihan seragam kerja.
5. Proses rekrutmen dilakukan dengan cara yang tidak transparan, seperti wawancara nyata melalui chat, tanpa persetujuan formal.
Selain dipanggil ke masyarakat, bagian kepegawaian juga memerlukan posisi untuk menyediakan platform untuk menyediakan platform yang lebih cermat dalam memeriksa informasi yang dipublikasikan.
“Mereka perlu memastikan bahwa informasi yang diunggah berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak merugikan pencari kerja,” jelas Sonadi.
Bagi mereka yang merasa dirugikan atau mendeteksi adanya tanda-tanda penipuan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan jalur pengaduan formal. Pengaduan dapat dilakukan melalui website atau hotline Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita mempunyai tugas untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran. Mari kita waspada dan menindak tindak pidana ini,” tutupnya. Video: Pengusaha menuntut pemerintah memperketat kontrol terhadap industri kecantikan