Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan memaksakan standar Nasional Indonesia untuk berbagai produk di pasaran. Kepala Badan Kebijakan dan Standar (BSK), Andi Rizaldi, mengungkapkan bahwa ada lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di industri dan mencakup berbagai jenis produk.
“Dari sini, Kementerian Industri menggunakan 130 Sni. 2024).
Proklamasi SNI akan mempengaruhi nilai nilai impor. Semakin banyak SNI, pergerakan produk yang diimpor ke negara ini akan lebih sulit karena impor dapat dihapus lebih banyak. Sayangnya, SNI saat ini peringkat besar dibandingkan dengan negara lain.
“Perbandingan Republik Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN telah dikenakan setidaknya 5.000 hingga 3-4%, sementara negara-negara lain, seperti Malaysia dan Vietnam, terutama Cina, Cina, standar standar lebih.
16 menteri terbaru diatur oleh industri (Penmenperin) yang terkait dengan implementasi standar industri wajib. 16 Penmenperin menyesuaikan proses evaluasi yang tepat, termasuk audit dan verifikasi yang tepat dan akurat.
Enam belas permenperin baru telah diumumkan untuk menyesuaikan berbagai produk industri, termasuk produk kawat baja terkemuka, kalsium karbida, katup, dapur, kompor gas LPG, batu bata keramik, penyemprot, sepatu pengaman, sepatu aman, bodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan dan bodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan dan zinc oxide dan dan bodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan dan seng dan seng dan seng dan zinc semen.
“Penmenperin No. 45 pada tahun 2022, mengenai standardisasi industri, memastikan bahwa semua pmenperin harus menyesuaikan implementasi standardisasi industri sesuai dengan ketentuan Penmenperin sebelum akhir 2024,” “kata Andi.
Mengikuti peluncuran resmi 16 Penmenperin, 28 Penmenperin lainnya akan muncul, dan 28 aturan lainnya telah ditandatangani, menunggu mekanisme dan prosedur birokrasi ketika presiden menyetujui lisensi, 28 peraturan siap untuk menandatangani sehingga total 44 peraturan disiapkan aplikasi.
“Dalam Penmerperin 45/2022, standar industri memiliki peraturan baru, seperti produsen asing yang berkewajiban mewakili perwakilan, sehingga produsen asing perlu memiliki perwakilan di Indonesia.