Jakakarta, ILLINI NEWS -yang mendekati Idul Fitri dan liburan epis baru, mendorong Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal untuk Pajak Semua karyawan DGT untuk tidak menerima penghargaan dalam bentuk hadiah.
“Banding untuk semua pembayar pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya, bukan untuk menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk paket atau hampir, langsung dan tidak langsung kepada karyawan DGT,” tulis Direktorat Umum untuk Pajak dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (12/2025).
Direktorat -General untuk Pajak juga mengingat bahwa semua layanan administrasi pajak gratis dan bahwa hak -hak pembayar pajak diterapkan.
“Pembayar pajak tidak boleh memberikan apa pun sebagai tanda terima kasih atau niat lain dari karyawan DGT,” tulisnya.
Pemasok kegembiraan yang memenuhi unsur -unsur suap dapat terancam oleh sanksi terhadap kejahatan korupsi sebagai berikut:
Pasal 605 (1) Kode Pidana menyatakan bahwa “dihukum dengan maksimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun dan kategori III maksimum (maksimum 50.000 pp) dan sebagian besar kategori V (maksimum 500.000.000.000.000.000.000.000), setiap orang sebagai ::
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau administrator negara dengan maksud pejabat atau administrator negara melakukan atau tidak melakukan apa pun dengan posisi mereka yang melanggar kewajiban mereka; atau
Berikan sesuatu kepada pejabat atau administrator negara karena itu terkait dengan sesuatu yang melanggar kewajiban yang diterapkan atau tidak diterapkan dalam posisi mereka.
Pasal 606 Bagian (1) KUHP menyatakan bahwa “setiap orang yang merupakan hadiah atau penyelenggara resmi atau pengatur negara dengan mengingat kekuasaan atau otoritas terkait dengan posisi atau posisinya, atau dengan hadiah untuk hadiah atau janji dianggap terkait dengan posisi atau posisi, akan dijatuhi hukuman maksimal 3 tahun. (MIJ/MIJ) Tonton video di bawah ini: Menteri Pertanian Memanggil Proyek Real Estat dapat gagal jika sebagian dan tidak utuh