JAKARTA, ILLINI NEWS – Perjalanan reguler dari 2025 AD (BPIH) akan dibayar di II, rasio regular Regular Kementerian Agama adalah lebih dari 183.000 orang. Ini adalah data 25 Maret 2025. Pengembalian uang Langkah Umum II akan dibuka hingga 17 April 2025.
Pada saat yang sama, Indonesia menerima 221.000 crores tahun ini, termasuk 203.320 Haji Kota reguler dan 17.680 Haji Kota Khusus. Untuk haj kota biasa, itu dibagi: 190 897 Peziarah biasa berhak membayar secara berurutan; 10 166 Peziarah Preferen Lama Reguler; 685 HAJJ DAN UMRA BUDUL GROUPS Supervisor untuk Ibadah (KBHI); Dan 1.572 perwira haji regional (PhD).
Pembayaran haji reguler akan dibuka dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025. 163.154 Peziarah Reguler membayar biaya hiu hingga penutupan. Mengembalikan panggung di Regional Haj Officer (PhD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota. Dengan demikian, pengembalian dana fase I diisi dengan Rs 164.532. Ketika kuota tetap ada, pengembalian dana Fase II akan dibuka dari 24 Maret hingga 17 April 2025.
.
“Selain itu, 1.368 peziarah regional telah dibayar. Jadi total 183.284 ziarah reguler telah diisi,” lanjutnya.
Sesuai dengan Menteri Agama No. 142, Menteri Agama No. 142 Pedoman Teknis tentang Pedoman Teknis untuk Implementasi Rasio HAJ Reguler dan Pembayaran BPIH reguler 1446 H/2025
1) Peziarah umum yang mengalami kesalahan sistem pada fase pengembalian dana sebelumnya. 2) Peziarah reguler untuk peziarah biasa. 3) Peziarah biasa berbeda dari Mahram atau keluarga. 4) Asisten ziarah reguler dengan cacat. 5) Peziarah cadangan biasa.
Muhammad memohon ziarah AIN, yang memenuhi kriteria pengembalian dana Fase II dan segera memenuhi persyaratan kesehatan. .