Jakarta, ILLINI NEWS – Bisnis Saran Papua Ventuura (PT SPV) Bisnis Saran Papua Ventuura (PT SPV) telah mengangkat bisnis karena kesulitan implementasi bisnis.
Pembatalan Komisi oleh Perusahaan Komisi oleh Dewan Perusahaan Dewan Komisi KEP-12 / D.06 / 2025 24 Maret, 24 Maret.
“Kamis (27.2025 27.2025)” sebelum memutuskan adopsi sanksi administratif tentang kegiatan minimum pembekuan dengan modal pembekuan minimal. “
Ketika rencana kerja OJK dilaporkan, PT SPV mengalokasikan cukup waktu untuk memenuhi aturan modal minimum. Namun, sampai batas waktu yang disetujui, masalah dengan implementasi peraturan tentang modal peraturan tidak akan sepenuhnya.
Pembatalan ini (2) dari Pasal 33 (2) sesuai dengan tindakan keuangan dan 2002 (2), Peraturan Surat dan Surat, Pasal 144 144.
Kontrol OJK, termasuk lisensi PT SPV, dilakukan untuk mengimplementasikan ketentuan undang -undang dan peraturan, penciptaan bidang investasi modal Venus yang sehat dan andal.
Berkat lisensi komersial yang dibatalkan, PT SPV dilarang untuk melakukan kegiatan modal bisnis dari modal bisnis, dan berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ini memutuskan untuk mengatasi hak -hak utang dan tanggung jawab, kreditor dan / atau pihak lain, serta pencabutan dan likuidasi badan hukum.
PT SVT juga dapat menetapkan seseorang yang bertanggung jawab atas fungsi dan pusat layanannya sampai kreditor dan kepentingan lainnya dibuat untuk debitur, kreditor dan / atau kepentingan lainnya.
Pembentukan tim likuidasi ini harus memberi tahu kantor jasa keuangan dengan 5 hari kerja 5 hari kerja dari membatalkan lisensi bisnis dari kantor Departemen Jasa Keuangan.
“Sedangkan untuk masalah ini, debitur / komunitas dapat menghubungi nomor telepon dan angka, alamat e-macement: [Email yang dilindungi], Kota JBUA Selatan, JBuga City 99224,” katanya.
Selain itu, PT telah meminta untuk diterapkan sesuai dengan aturan kewajiban selain SVT. Dia juga melarang penggunaan nama perusahaan dan penggunaan perusahaan Islam.
(FSD / FSD) Lihat Video: OJK Master: Investor Ritel Dalam, jadi penilaian ILLINI NEWS dari pasar modal sebagai media yang paling efektif