Indonesia Jakarta, CNPC Indonesia – BPJS Indonesia – menjadi penyelamat bagi penduduk perawatan kesehatan dan kesehatan. Seperti yang diketahui, layanan asuransi nirlaba memungkinkan banyak orang untuk menggunakan layanan rawat inap.
Tetapi tahukah Anda bahwa PPJ tidak memiliki penyakit yang sehat dan layanan yang tidak sehat? Asuransi kesehatan ini berasal dari peringatan ke -82 tahun ke -82 dari nomor peraturan presiden menjadi 82.
BPJS telah memberikan daftar 21 penyakit yang tidak naik oleh BPJ di bawah ini:
1. Penyakit dalam bentuk penyakit atau acara khusus.
2. Perawatan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
3. Tingkat kematian seperti Strup.
4. Penyakit karena bisnis kriminal seperti pelecehan atau kekerasan seksual.
5
6. penyakit yang terkait dengan alkohol atau obat.
7. Pengobatan atau infertilitas.
8.
9. Layanan Kesehatan diadakan di luar negeri
10. Perawatan dan kegiatan medis didistribusikan sebagai tes atau pemeriksaan.
11. Berdasarkan penilaian dolar dan teknologi, pendekatan tambahan, alternatif dan tradisional.
12. Konsepsi.
13. Rencana Perumahan.
14. Undang -undang dan hukum tidak cocok untuk layanan medis lainnya, tetapi sesuai dengan aturan hukum peraturan.
15. Layanan Medis Darurat, Layanan Medis tentang Kesehatan PPJS.
16. Tanggung jawab layanan medis atau karyawan adalah pekerja atau fasilitas ketenagakerjaan yang dijamin dari kecelakaan pekerjaan atau pekerjaan.
5.
18. Kementerian Pertahanan dan Angkatan Darat Nasional Indonesia (investasi langsung asing) dan beberapa layanan medis untuk Kepolisian Nasional.
19. Layanan Kesehatan telah dilakukan dalam layanan sosial.
20. Layanan dengan proyek lain.
21. Layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan preferensi asuransi kesehatan.
(Mkh / mkh) Lihat video berikut: sains dan bahan alami dengan sains dan bahan alami yang bertentangan dengan kulit