Jakarta, ILLINI NEWS – Beberapa wilayah Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak (PAB) 0,2%. Pajak alat berat dibebankan setiap 12 bulan berturut -turut tidak membayar segera di muka. Direktur PT Equipindo Perkasa David Christian mengatakan bahwa jika koleksinya tidak pantas, itu dapat meningkatkan banyak hambatan. Namun, David menganggap bahwa pajak instalasi yang tinggi tidak akan memuat industri selama diterapkan dengan benar.
illini news Video: Ada Pajak Alat Berat, Prospek Industri RI Makin Menantang
