Jakarta, ILLINI NEWS- Otoritas Layanan Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan aturan untuk membeli saham atau pembelian tanpa saham atau pembelian tanpa pemegang saham untuk mendarat di Bursa Efek Indonesia. Dampaknya pada penambahan dan tidak termasuk Kode Asing adalah tanda bahwa investor asing memasuki saham RI. Apa yang dicari pasar untuk dampak kebijakan OJK baru yang terkait dengan pembelian saham tanpa GM? Lihat Percakapan Shinda Jahara dengan pendapatan penuh, standar dan strategi makro di Mega Indonesia, CNP Cindia (Rabu, 03/19/2025)
illini news Video: Emiten Bisa “Buyback” Saham Tanpa RUPS, Waspadai Risiko Ini!
