Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Menteri (Menaker), Jassierley menyatakan proses menghitung upah minimum 2025 Provinsi (UMP). Menurutnya, data tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterbitkan oleh Central Statistics Agency (BPS) masih diharapkan.
“UP 2025 masih waktu, ya, kami sedang menunggu perhitungan untuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dia mengatakan data BPS mengadakan pertemuan koordinasi untuk menemukan perhitungan solusi awal 2025. Seperti yang diketahui serikat pekerja, UMP meningkat menjadi 2025 untuk meningkat 8% – 10%.
Tapi Yassierli belum mengkonfirmasi jumlah peningkatan UMP tahun depan. Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemennacer) akan kembali melakukan percakapan dengan Dewan Upah Nasional, juga terdiri dari unsur -unsur pengusaha, ahli dan serikat pekerja.
“Kami juga memiliki dewan nasional untuk gaji besok. Pada hari Kamis atau Jumat, kami akan menghubungi gubernur di seluruh Indonesia apa yang akan terjadi,” kata Menaker.
Biasanya UM diumumkan selambat -lambatnya 21 November. Upah minimum Kabupaten Minimum (UMK) akan disertai dengan keputusan UMP.
Diketahui bahwa perhitungan UMP terkandung dalam Peraturan Negara No. 51 sejak 2023 mengenai upah. Dalam beberapa tahun terakhir, perhitungan UMP adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x beberapa indeks/α).
Dalam Pasal 26 Peraturan PP No. 51 dari tahun 2023. Indeks tertentu adalah dari 0,10 hingga 0,30. . Artikel bos berikut ditegaskan oleh penyelidikan UM Reve 8-10%, mengubah perhitungan ini