Daftar isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Peraturan Tingkat Komponen Daerah (TKDN) belakangan ramai diperbincangkan usai Apple melarang penjualan seri iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Sertifikasi TKDN diwajibkan bagi vendor perangkat seluler dengan jaringan 4G dan 5G Long Term Evolution (LTE) untuk menjual produknya di Indonesia.
Komitmen pemenuhan TKDN bertujuan untuk mengembangkan industri manufaktur dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi negara pasar saja.
Aturan TKDN untuk perangkat 4G awalnya ditetapkan minimal 30% berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 30. Efektif mulai 1 Januari 2017, 27/2015, efektif mulai 1 Januari 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika, efektif mulai 1 Januari 2015. Lebih lanjut, Menkominfo telah meningkatkan bea masuk TKDN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2017 menjadi 35 persen untuk perangkat 4G dan 5G. 13/2021 berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan saat ini.
Ada surat pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40%, namun belum ada prosedur resmi untuk mengganti nomor Permenkominfo tersebut. 13/2021. iPhone 16 dilarang di Indonesia
Hingga saat ini, Apple menjadi satu-satunya produsen ponsel yang menggunakan Skema Pengembangan Inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN-nya. Di saat yang sama, Samsung, Oppo, Xiaomi, dan pabrikan lainnya sedang membangun pabrik di Indonesia yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal untuk memasok TKDN.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenberin) Nomor 1 Resolusi 29 Tahun 2017 disebutkan skema perhitungan berbasis inovasi sebagai salah satu alternatif pencapaian TKDN dari sisi produksi, pengembangan, dan konsumsi.
Skema inovasi pilihan Apple dicapai melalui pendirian fasilitas pendidikan Apple Developer Academy di tiga lokasi. Terletak di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.
Saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu, CEO Apple Tim Cook menyatakan komitmennya untuk menambah satu lagi akademi pengembang Apple di Bali. Namun janji investasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, komitmen investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun baru terpenuhi senilai Rp1,48 triliun. Artinya masih terdapat kesenjangan investasi sebesar 240 miliar USD.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 77 tanggal 7/7/1441. Sesuai undang-undang 29/29/2017, kepatuhan TKDN pada sistem inovasi akan berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sesuai ketentuan terkait.
TKDN menyumbang 30% skema inovasi dengan investasi antara Rp550 miliar hingga Rp700 miliar.
Kemudian TKDN menyumbang 35% skema inovasi dengan investasi berkisar Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun dihitung investasi sebesar 40% TKDN.
Komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun kepada pemerintah mewakili total rencana pertemuan 30% TKDN pada tahun 2017 dan 35% TKDN pada tahun 2021.
Apple belum memenuhi komitmen TKDN 35% sehingga bisa memperpanjang sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjual model iPhone 16 terbaru di Indonesia. Rumornya Apple sedang membangun pabrik senilai 157 miliar rupiah di Indonesia
Di tengah kontroversi seputar kepatuhan Apple terhadap TKDN, Bloomberg melaporkan bahwa Apple telah membayar $10 juta di Bandung, Jawa Barat. Pihaknya berencana mendirikan pabrik aksesori dengan nilai investasi USD 157 miliar.
Menurut Bloomberg, pendirian pabrik tersebut bertujuan untuk mencabut larangan penjualan seri iPhone 16 sehingga para penggemar Apple bisa membeli produk tersebut di Indonesia.
Belum diketahui apakah pembangunan pabrik aksesori ini merupakan bagian dari skema inovasi atau bagian dari implementasi produksi, pengembangan, dan penerapan TKDN.
ILLINI NEWS menghubungi Apple Indonesia untuk konfirmasi dan klarifikasi, namun tidak dapat memberikan informasi.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisal Riza mengaku sudah mendengar dan menghubungi Apple soal pembangunan pabrik di Bandung. Menurut dia, pihaknya tengah memantau hal tersebut dan rincian lebih lanjut nasib iPhone 16 akan diumumkan Menteri Perindustrian Agus dalam waktu dekat.
“Kami berharap janji-janji yang diumumkan sekarang dapat dilaksanakan secepatnya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Perekonomian Ailanga Hartarto mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan TKDN yang diajukan Apple sebelum memutuskan nasib iPhone 16 di Indonesia.
“Tentunya kami akan mendukung TKDN dan memperbaiki tim melalui perubahan,” ujarnya.
Sebelum meningkatkan basis mobile TKDN menjadi 30 persen pada tahun 2017 dan menjadi 35 persen pada tahun 2021, pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan TKDN sebesar 40 persen sejak tahun 2015.
Saat itu, produsen ponsel seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi telah berulang kali menegaskan kesediaannya untuk mendukung peraturan pemerintah.
Pada tahun 2015, Samsung mendirikan pabrik di Kawasan Industri Bekasi, Chikarang dan Jababeka sebagai persiapan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang TKDN sebesar 40%. Pada tahun yang sama, Oppo membuka pabrik di Tangerang. Selain itu, pada tahun 2022 ini, OPPO akan semakin memperluas fasilitas produksinya di Beriok, Tangerang hingga seluas 10 hektar.
Sementara itu, Xiaomi dan beberapa pabrikan lainnya telah bermitra dengan PT Sat Nusapersada di Batam untuk menjual perangkat 4G dan 5G di Indonesia.
Meski kompatibilitas TKDN untuk perangkat 4G dan 5G saat ini ditetapkan sebesar 35%, namun banyak ponsel yang beredar di Indonesia yang sudah mencapai TKDN 40%.
Harga TKDN beberapa produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE sudah mencapai 40,3%, menurut situs resmi Samsung Indonesia.
Selain produk Samsung, Xiaomi Redmi A1 yang diluncurkan pada 2022 memiliki TKDN sebesar 40,3% berdasarkan pantauan ILLINI NEWS di situs resmi Kementerian Perindustrian Indonesia. Lini Xiaomi lainnya juga banyak yang mendapat nilai TKDN di atas 35%, di kisaran 36-38%.
Untuk produk OPPO rata-rata harga TKDNnya juga di atas 35%. Misalnya saja ponsel andalan OPPO Find N3 5G tahun 2023 yang memiliki nilai TKDN sebesar 37%.
Vivo sudah melampaui 35% TKDN, namun belum ada yang mencapai 40%. Misalnya saja Vivo V30 Lite yang dirilis awal tahun ini, dan menurut situs Kementerian Perindustrian nilai TKDN-nya sebesar 36,93%. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Industri telekomunikasi siap dukung ambisi transformasi digital di era Prabowo Artikel selanjutnya iPhone 16 dilarang di Indonesia, pemerintah ungkap alasannya.