Jakarta, ILLINI NEWS – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang keringanan utang bagi usaha kecil dan menengah diyakini akan berdampak positif terhadap kepentingan bank-bank pelat merah sebagai pemberi pinjaman. Direktur Utama Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan utang UMKM harus dilikuidasi karena membebani bank-bank BUMN.
“Karena merugikan neraca bank. Tingkat kredit bermasalah tinggi. Situasi bank atau lembaga pemberi pinjaman menjadi buruk karena ada kredit macet. Jadi menjadi beban bagi perbankan, khususnya BUMN. perusahaan,” kata Piter saat dihubungi ILLINI NEWS, Rabu (13/11/2024).
Pada saat yang sama, sangat sulit bagi bank-bank milik negara untuk menulis buku. Sebab ada ketentuan kerugian negara yang harus dipenuhi. Sehingga dengan adanya PP ini memungkinkan bank-bank pemerintah untuk “membersihkan” neraca keuangannya.
“Sederhananya, ini [whitewashing] hanya keuntungan eksternal bagi nasabah. Apakah benar dia tidak bisa meminjam lagi, kita tidak tahu kan. Tapi yang paling jelas itulah yang berguna sekarang.yaitu, perbankan bisa berbenah laporan keuangannya,” jelas Piter.
“Iya, kalau usaha kecil dan menengah terbantu, itu manfaat selanjutnya dan seterusnya.”
Pimpinan Terpisah Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso mengatakan Himpunan Perbankan Negara (Himbara) pasti mendukung PP. Padahal, kata dia, Himbara lah yang meminta adanya aturan pembatalan utang UMKM.
“Kami pasti mendukung likuidasi proyek ini. Himbara apalagi pasti mendukung, karena sebenarnya kami minta dulu baru diselesaikan melalui UU P2SK. Jadi UU P2SK tidak jalan, sehingga perlu turunan agar bisa berfungsi, dan Saat ini PP di PP 47 ini sudah ada,” kata Sunarso, Rabu (13/11/2024) dalam rapat Komisi VI DPR RI.
Ditegaskannya, puluhan tahun lalu, saat ia masih kecil, terdapat program kredit yang berbeda-beda. Misalnya saja Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Tetap (KMKP) dll.
Dalam kasus kredit macet, Sunarso mengatakan penagihan dilakukan secara maksimal. Sementara itu, restrukturisasi kredit korporasi besar dan segmen menengah terus dilakukan.
Namun sebenarnya restrukturisasi pinjaman kredit mikro kecil belum dikenal di bank sebelum pandemi COVID-19, pungkas Kepala BRI.
“Masalahnya, pinjaman lama sudah tidak bisa dilunasi dan namanya masih masuk daftar hitam. Jadi masyarakat yang masih bisa membuktikan tidak bisa lagi mengakses kredit karena namanya masuk daftar hitam. atau tidak, kita tidak menagihnya lagi, tapi perlu kepastian bahwa pembuatan RUU ini tidak akan merugikan negara. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Ekonom Bongkar “Untung-Rugi” Kumpulan Utang UMKM yang Dipakai Prabowo. dele capai Rp 8,7 T, penghapusan tagihan jadi prioritas Prabowo