Jakarta, ILLINI NEWS – Mantan Presiden Donald Trump mengungguli Wakil Presiden (VP) petahana Kamala Harris dalam perebutan kursi presiden Amerika Serikat (AS) 2024.
Trump, yang didukung oleh Partai Republik, memimpin dalam Electoral College, dengan perolehan 230 suara, sementara Kamala, yang didukung oleh Partai Demokrat, memperoleh sekitar 210 suara.
Hal tersebut terlihat dari update terkini Associated Press (AP) pada pukul 24.00 waktu setempat atau sekitar pukul 12.00 waktu RI pada Rabu (06-11-2024).
Jumlah total suara yang diberikan untuk Trump sekitar 13 juta (51%), sedangkan untuk Kamala sebanyak 59 juta (47%).
Trump memimpin di 22 negara bagian, termasuk Texas, Florida, dan Ohio. Kamala memimpin di 15 negara bagian seperti California dan New York.
Dalam sistem Amerika, warga negara tidak memilih pemimpinnya secara langsung.
Sebaliknya, surat suara mereka memilih 538 anggota kelompok yang disebut Electoral College, yang kemudian memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap negara bagian memberikan suara Electoral College kepada kandidat yang memperoleh suara terbanyak.
Negara-negara bagian yang lebih besar dengan lebih banyak perwakilan di Kongres AS menerima bagian yang lebih besar dari usulan 538 suara Electoral College.
Mereka yang menerima 270 suara Electoral College maju ke Oval Office, menuju ke Washington.
Harap dicatat bahwa sertifikat pemilihan setiap negara bagian harus diserahkan kepada Presiden Senat paling lambat tanggal 25 Desember, yang kemudian akan diserahkan kepada Wakil Presiden Amerika Serikat.
Kongres akan menghitung dan mengesahkan hasilnya pada 6 Januari 2025, sebelum pelantikan presiden baru pada 20 Januari tahun depan. (sef/sef) Tonton video di bawah ini: Video: Ini janji Trump jika terpilih menjadi Presiden AS Artikel berikutnya Mahkamah Agung memutuskan Trump ‘di atas’ hukum, Biden memberikan reaksi yang mengejutkan