Jakarta, ILLINI NEWS – Sebuah perusahaan film pendek asal Inggris meminta YouTube mengganti namanya menjadi YouTube Short. Sebab, nama mereka sama dengan nama yang mereka gunakan.
Namun pada akhirnya, Google memenangkan gugatan merek dagang yang diajukan terhadap platform video pendek tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi di London menemukan tidak ada risiko kebingungan di kalangan konsumen.
Shorts International, yang mengoperasikan saluran TV pendek, menggugat raksasa teknologi itu tahun lalu. Mereka menuduh Google melanggar hak merek dagang mereka atas kata “pendek”.
YouTube milik Google meluncurkan YouTube Shorts, sebuah platform yang menampilkan video berdurasi satu menit, pada akhir tahun 2020.
Pengacara Google Lindsay Lane berargumentasi dalam pengajuan pengadilan awal bulan ini bahwa platform Shorts berasal dari YouTube, bukan Shorts International.
Hakim Michael Tappin mengatakan dalam keputusan tertulisnya bahwa penggunaan kata “pendek” oleh Google kemungkinan besar tidak akan menimbulkan kebingungan tentang asal usul platform tersebut.
Hakim juga menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa penggunaan istilah tersebut oleh Google dan YouTube tidak akan merusak karakter dan reputasi khas merek dagang tersebut (Shorts International). (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: LLV mengubah BSD City Digital Center menjadi “Silicon Valley” RI Artikel selanjutnya Internet akan berubah selamanya, dan Google mengancam akan memisahkan diri