Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Eksekutif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya tidak mengurangi pemberian rujukan manfaat kesehatan dasar (FKTP).
Tidak benar, kata Ghufron usai Rapat Rapat (RDP) Direksi dan Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024 ).
“Sepertinya kadang ada hal baru di sektor ini, saya kurang nyaman mengatakannya. Padahal, tidak ada kebijakan BPJS untuk mengurangi rujukan,” lanjutnya.
Namun Ghufron menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan yang mengontrol persentase FKTP di rumah sakit. Menurutnya, program ini efektif terhadap banyak penyakit tertentu.
“BPJS ada program transfer, harga transfernya hampir persentase kalau dari FKTP. Dari FKTP ke RS atau ada yang kembali. Ada penyakit kronis lama yang sudah stabil,” jelasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan pemberitaan BPJS Kesehatan yang mengurangi pemberian rujukan ke FKTP. Laporan tersebut viral di platform media sosial X (sebelumnya Twitter).
“Jangan kaget kalau rujukan ke puskesmas dulu susah, kalau dulu FKTP bisa merujuk ke 14,99 persen, sekarang sangat ditekan menjadi 11,99 persen,” tulis pengguna X lainnya.
Unggahan tersebut penuh dengan komentar dari netizen. Bahkan, sebagian dari mereka mengaku mendapatkan hal yang sama saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Tak menampik BPJS Kesehatan mulai mengurangi pemberian rujukan ke FKTP, Ghufron juga mengatakan pihaknya tidak menetapkan kebijakan memulangkan pasien setelah tiga hari dirawat karena ada aduan dari Anggota Komisi IX DPR. Fraksi PAN RI, Surya Utama alias Uya Kuya.
“Tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan bagi pasien untuk pulang sebelum kontrol dalam waktu tiga hari,” kata Ghufron.
Sebagai informasi, dalam RDP Direksi dan Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan serta Komisi IX DPR RI, Uya Kuya akan fokus pada kepulangan atau penindakan pasien yang dirawat di rumah sakit setelah dirawat di rumah sakit sebelum BPJS Kesehatan. peserta. .
Uya Kuya mengaku mendapat laporan dari warga di wilayahnya yang berkali-kali ditemukan di rumah sakit tersebut karena menderita stroke dan dirawat di RS Pusat Otak Nasional (PON). Menurut dia, seorang peserta BPJS Kesehatan yang mendapat tindakan rehabilitasi meninggal dunia akibat dipulangkan untuk mendapat perawatan medis.
“Sekitar lima bulan lalu, saya merawat warga saya. Dia di RS PON, [menderita] stroke, [setelah] tiga hari [di rumah sakit] dia disuruh pulang [untuk] kembali lagi nanti, dia pergi pulang. . , dia meninggal, “kata Uya Kuya. BPJS Kesehatan, Begini Caranya