berita aktual Kemlu Kutuk Israel Larang Lembaga PBB UNWRA di Gaza

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras keputusan Parlemen Israel (Knesset). Hal ini disebabkan adanya larangan terhadap kegiatan Badan Pengungsi Palestina (UNRWA) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam keterangan tertulisnya pada 29/29/2024, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa pelarangan kegiatan UNRWA di Israel mengakibatkan terhentinya kegiatan UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Kawasan tersebut kini dimiliki oleh Tel Aviv.

“Keputusan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB dan Konvensi Imunitas Organisasi PBB tahun 1946,” kata Kementerian Luar Negeri melalui media sosial.

“Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam pelaksanaan mandatnya,” tambah pernyataan itu.

Indonesia menghimbau masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan aktivitas Israel dan memastikan memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan keputusan Mahkamah Internasional untuk mengakhiri pendudukan Palestina. Menteri Luar Negeri menekankan.

Sebelumnya, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA bekerja di wilayah Israel. Meski mendapat tentangan dari masyarakat Israel hingga Amerika Serikat (AS), undang-undang ini tetap disahkan pada Senin 28/28/2024 waktu setempat.

Undang-undang tersebut disetujui oleh anggota parlemen Israel dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menentang. Menurut para ahli, UNRWA sendiri adalah organisasi yang diamanatkan PBB, dan pelarangan terhadap badan PBB tersebut akan menjadi pukulan bagi pekerjaan kemanusiaan di Gaza. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina.

(sef/sef) Simak video berikut: Video: Palestina Tolak Rencana Israel Bentuk Buffer Zone di Gaza Artikel berikutnya TKI Rentan Perdagangan Manusia, Masalah MFA Langkah Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *