JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pendapatnya atas rencana Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyerap susu produksi peternak lokal ke industri susu.
Langkah Amran ini menanggapi protes para peternak sapi perah dan pengumpul susu yang harus membuang 200 ton susu setiap harinya.
Menurut Dewan Susu Nasional, peternak terpaksa membuang 200 ton susu murni yang diproduksi karena industri pengolahan susu (IPS) tidak menyerap atau membelinya. Tercatat lebih dari 200 ton susu segar harus dibuang setiap harinya.
Menyusul hal tersebut, Amran langsung membatalkan izin impor 5 perusahaan IPS. Jika peternak lokal menolak menggunakan susu produksi peternak lokal, maka izinnya bisa dicabut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Perindustrian Agus mengatakan Menteri Pertanian mendukung tuntutan petani bayam dan pengepul susu untuk menggunakan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) sebagai bahan baku industri.
“Langkah ini membuktikan pemerintah berpihak pada petani kecil,” ujarnya, Selasa (11/12/2024).
Ia menjelaskan, produksi susu dalam negeri saat ini memenuhi 20% kebutuhan IPS atau sekitar 750.000 ton.
Dari jumlah tersebut, 530.000 ton susu mentah disalurkan oleh Asosiasi Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu standar.
Sementara itu, 80% kebutuhan susu mentah harus dipenuhi melalui impor.
“Industri pengolahan susu nasional rata-rata tumbuh 5% per tahun, sedangkan volume produksi susu segar rata-rata 0,9%,” ujarnya.
Dampaknya, kesenjangan antara bahan baku SSDN dan impor semakin melebar.
“Sebagian besar pasokan susu dalam negeri harus dipenuhi melalui impor,” ujarnya.
“Untuk mencegah kesenjangan ini semakin lebar, kami berharap Kementerian Pertanian sebagai regulator peternak sapi perah dapat memberikan pedoman pemerahan, penyimpanan, dan pengolahannya agar memenuhi kebutuhan industri. memenuhi,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan program digitalisasi dan peningkatan teknologi di 96 titik penerimaan susu (TPS) di Jawa Barat dan Jawa Timur mulai tahun 2022-2024. Program ini mendukung upaya peningkatan kualitas susu dalam hal rantai pasokan dingin, kontaminasi mikroba, dan pelestarian nutrisi (protein dan lemak) dalam susu segar.
Agus menambahkan, produk susu bisa masuk dalam neraca komoditas karena Kemenperin mendukung masuknya produk susu ke dalam kebutuhan pokok dan komoditas penting (bapakting).
“Untuk menopang kebutuhan produk susu nasional. Ini juga menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjamin ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku industri,” ujarnya. Dikatakan.
Agus mengatakan, dengan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, produktivitas dan kualitas susu akan meningkat dan kebutuhan nasional dapat terpenuhi.
(dce/dce) Simak video berikut: Video: Petani Menangis Pajak Susu RI, Siapa Salahnya? Artikel Berikutnya 200 Ton Susu Dibuang Setiap Hari, Industri Menolak! Apa yang bisa dilakukan pemerintah?