Jakarta, ILLINI NEWS – Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia mengumumkan pembatalan izin salah satu anggotanya, fintech Peer to Peer (P2P) Lender PT Investree Radhika Jaya (Investree AFP).
Presiden Jenderal AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan, pembatalan izin usaha Investree merupakan bentuk kerja sama untuk menciptakan industri fintech lending yang baik, adil, dan menguntungkan serta melindungi masyarakat dan konsumen. Ia juga menegaskan, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adalah perusahaannya dan bukan industrinya.
“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara umum. AFP berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya untuk memberikan pelayanan yang baik tepat waktu dan akan menjaga keamanan uang pelanggan,” kata Entjik. , dikutip oleh seorang pejabat. keterangannya, Jumat, (25/10/2024).
Dengan tindakan tegas OJK terhadap masalah ini, AFPI berharap investor semakin percaya pada industri fintech lending.
Di sisi lain, AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggotanya untuk bertanggung jawab mengelola perusahaan dengan mematuhi hukum dan kehati-hatian. Salah satunya adalah melalui forum seperti Mindfulness Discussion dan Brainwaves.
AFPI juga terus memantau seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa seluruh anggota menjalankan aktivitas bisnisnya sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan yang sah, serta penerapan kode etik AFP secara terkendali. Hal ini termasuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, pemberi pinjaman, dan peminjam.
Selain itu, pendidikan masyarakat juga diyakini perlu digalakkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech pinjaman, dengan memeriksa legitimasi, profil perusahaan, dan laporan kinerja di setiap halaman Penyelenggara yang keluar di saluran resmi.
AFPI berkomitmen melindungi konsumen dengan menegakkan kode etik yang ketat. Komitmen kami terhadap perlindungan konsumen tercermin dalam penerapan kode etik perdagangan ilegal, demikian tertulis dalam publikasinya.
Melalui manajemen yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, AFPI berkomitmen untuk membangun integritas dan kepercayaan yang kuat terhadap layanan yang diberikannya.
Sekadar informasi, Adrian Gunadi merupakan mantan Ketua AFP periode kepemimpinan 2018-2020 dan 2020-2023. Kemudian Entjik S. Djafar, CEO DanaRupiah, tetap menjabat sebagai Ketua Eksekutif periode 2023 – 2026.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha peer-to-peer (P2P) Fintech Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024).
Pembatalan izin tersebut sesuai dengan keputusan direksi OJK nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada banyak faktor.
Pertama, Investree terbukti melanggar ketentuan setoran minimum dan ketentuan lain yang ditetapkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Informasi Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerjanya semakin memburuk dan mengganggu pekerjaan dan pelayanan masyarakat. (fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: Saya tidak ingin kasus Investree merugikan industri, AFPI yang melakukannya.