Jakarta, ILLINI NEWS – Asosiasi Reksa Dana Fintech Indonesia (AFPI) buka suara soal Investree. Sesuai dengan perkataan Ketua Umum Entjik S. Djafara, masalah ini berdampak pada industri fintech di tanah air.
Pertama, kami di AFPI mengapresiasi dan mendukung keputusan tegas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mencabut izin investor tersebut, jelas Entjik, di ILLINI NEWS Profit, Rabu (23/10/2024).
Kejadian ini berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat. Entjik mengatakan permasalahan ini mencoreng reputasi industri fintech dalam hal peer-to-peer lending.
Namun, respons OJK yang segera mencabut izin Investree justru membalikkan keadaan. Entjik mengatakan keputusan ini mengembalikan kepercayaan investor. Investor yang mengandalkan fintech peer-to-peer lending memberikan tanggapan yang sangat positif.
“Dengan keputusan itu, kepercayaan masyarakat kembali, yang tentunya positif. Ini yang kami lihat di pasar sebagai respon masyarakat,” ujarnya.
Entjik mengakui langkah OJK sudah tepat. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah mempertimbangkan keberlangsungan industri ini agar sehat.
Aturan mengenai kecurangan sudah tercantum di OJK. Misalnya saja mengenai tata kelola perusahaan, praktik tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mitigasi risiko.
“Itu yang memang dilanggar. Jadi sebenarnya semua peraturan OJK sudah lengkap, lengkap sekali,” ujarnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima ILLINI NEWS, OJK mencabut izin usaha Investrea. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21.10.2024.
Alasannya, bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri keuangan yang sehat, penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.
OJK juga meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban modal minimum, mengakuisisi investor strategis yang kredibel, serta berupaya meningkatkan kinerja dan mematuhi peraturan. Komunikasi khusus dengan pemilik manfaat akhir (UBO) pemegang saham Investree.
Keputusan lainnya adalah OJK mengambil langkah membekukan rekening, melacak aset, dan berupaya memulangkan mantan CEO dan pendiri Adrian Gunadi ke Indonesia.
Sementara itu, Adrian menjelaskan pihaknya mengharapkan suntikan modal dari Qatar. Ia pun meyakinkan pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan Investree.
“Hari ini kami menyelesaikan persetujuan Kementerian untuk pembayaran investasi Qatar. Kami belum bisa berkata banyak. Namun permasalahan tersebut akan kami selesaikan,” kata Adrian kepada ILLINI NEWS, Rabu (23/10/2024). (fab/fab) Simak video di bawah ini: Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo