JAKARTA, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dijen Minerba) menegaskan pihaknya mengembangkan aturan tersebut sebagai pencegah pelaku penambangan liar (PETI) di Indonesia.
Sanksinya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal itu tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021.
Direktur Utama Minerba Tri Vinarno menyampaikan beberapa hal mengenai pertambangan yang tidak memiliki izin, baik eksplorasi, produksi, maupun masyarakat yang menempatkan atau memanfaatkan atau melakukan pengelolaan dan pengolahan.
Sanksinya sama, yakni paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, kata Tri Vinarno, Selasa (12/11/2024) saat rapat kerja dengan Komisi (Raker) XII RDK.
Padahal, menurut Tree, ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pergerakan tersebut, antara lain aplikasi digital dengan SIMBARA efektif memberantas kawasan pertambangan ilegal.
“Jika suatu perusahaan tidak memiliki izin dan tidak memiliki inventaris, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan penjualan,” jelas Trimm.
Kemudian untuk melaksanakan formalisasi di wilayah yang banyak terdapat penambangan liar, Tri mengapresiasi pihaknya akan berusaha jika benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. “Kami berusaha meresmikannya dan akhirnya kami melakukannya bersama-sama,” kata Tree (pgr/pgr) Simak videonya di bawah ini: Video: Hentikan PETI Minta Pemerintah Permudah Izin Tambang Artikel Berikutnya Bersiaplah Pemerintah Bentuk Dirjen Baru untuk Berantas Penambangan Ilegal