Jakarta, ILLINI NEWS – Seperti profesi lainnya, debt collector juga akan dibayar kewajibannya setelah menagih utang. Namun berapa sebenarnya penghasilan mereka setiap kali mereka menyelesaikan tugasnya?
Budi Baonk, praktisi manajemen aset recovery salah satu perusahaan leasing mobil di Indonesia, mengatakan pembayaran kepada debt collector ditentukan berdasarkan kontrak dengan perusahaan leasing.
Komisi penarikan barang sewaan disepakati pada saat surat kuasa dikeluarkan dari perusahaan penyewaan kepada perusahaan jasa penagihan eksternal.
Kisaran harganya (debt collector rate) minimal Rp5 juta hingga Rp20 juta, kata Budi seperti dikutip ILLINI NEWS, Senin (18/11/2024).
Dia menambahkan, besaran pengembalian pinjaman tergantung pada jenis unit yang dijaminkan. Misalnya, harga mobil baru akan lebih mahal daripada mobil lama.
Harga pun bisa berbeda-beda tergantung badan usaha debt collector itu sendiri. Biasanya, identifikasi ditentukan dari variabel catatan perusahaan.
Bagaimana menghindari penagih utang
Debt collector berwenang menagih utang berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyedia jasa keuangan.
Namun Pasal 62 aturan tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib melakukan pembayaran kepada konsumen sesuai dengan standar yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penyelesaian tanpa menggunakan ancaman dan praktik yang mempermalukan konsumen. Perhitungan tidak boleh mengintimidasi dan harus dilakukan secara teratur.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelunasan akan dilakukan di alamat penagihan atau tempat tinggal konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu, kecuali hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penyitaan di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan, namun dengan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Direktur Eksekutif Otoritas Perilaku Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friederika Vidyasari Dewey juga mengingatkan konsumen untuk tidak hanya menuntut hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam membayar.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, kalau tidak mau ketemu debt collector, bayar, apa kewajibannya,” kata Kiki.
Jika konsumen tidak mampu membayar, Kiki menyarankan agar konsumen aktif melakukan restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun menurut dia, keputusan akhir restrukturisasi ada pada fee perusahaan keuangan tersebut.
“Tapi dari pada mencari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” ujarnya.
OJK juga menegaskan tidak melindungi oknum konsumen yang mempunyai niat buruk dalam membayar utangnya.
“OJK tidak melindungi oknum konsumen,” kata Sarjito, Deputi Komisioner Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.
(luc/luc) Simak videonya di bawah ini: Video: Ekonom Ungkap ‘Untung Rugi’ ala Prabovo Hapus Utang UMKM yang Terjebak Artikel Berikutnya Debt collector bisa menagih utang di rumah, ini syaratnya