Jakarta, ILLINI NEWS – Maladewa atau Maldives menjadi salah satu negara yang ingin dikunjungi wisatawan. Negara ini terkenal dengan hamparan lautnya yang eksotik dan memikat.
Tapi siapa sangka? Pemerintah Maladewa telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif pajak bagi wisatawan. Mulai 1 Desember 2024, Maladewa akan menaikkan pajak keberangkatan wisatawan non-residen hingga 400%.
Akibat peningkatan ini, wisatawan akan dikenakan biaya minimal US$50 (Rp 800.000) saat meninggalkan negara kepulauan tersebut, dibandingkan sebelumnya hanya US$30 (Rp 480.000) untuk penumpang kelas ekonomi.
Biaya untuk penumpang kelas bisnis sebesar US$120 (hampir Rp 2 juta) per orang, dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Penumpang kelas satu dan jet pribadi akan merasakan dampak yang lebih besar, dimana penerbangan sebelumnya hanya menelan biaya US$90 (Rs 1,5 juta) dan US$120 (Rs 1,9 juta). Penumpang jet pribadi sepertinya tidak akan terlalu terpengaruh, namun kini akan meningkat menjadi $240 (Rs 3,8 juta) dan $480 (Rs 7,6 juta).
Biaya-biaya ini, yang secara otomatis ditambahkan ke tiket penerbangan, berlaku secara seragam tanpa memandang lama masa tinggal. Wisatawan tetap dikenakan biaya yang sama meski hanya menginap satu atau dua malam.
Tapi ini belum berakhir. Pada Januari 2025, pajak hijau bagi wisatawan di Maladewa juga akan berlipat ganda. Di resor besar dengan lebih dari 50 kamar, tamu akan dikenakan biaya US$12 (Rs. 192.000) per malam, sedangkan akomodasi yang lebih kecil akan dikenakan biaya mulai US$3 (Rs. 48.000) per malam, naik dari tarif sebelumnya sebesar US$6 (Rs. .96.000). USD 6 per malam (Rp 96 lakh)
Selain itu, pajak atas barang dan jasa pariwisata akan dinaikkan dari 16 menjadi 17 persen pada tanggal 16 Juli, sehingga semakin meningkatkan pengeluaran untuk liburan.
Pihak berwenang mengharapkan resor dan operator tur untuk menyetor semua pendapatan mata uang asing di bank lokal dan menukarkan setidaknya US$500 (Rp 8 juta) per tamu per bulan ke Maladewa Rufiyaa melalui bank resmi di negara tersebut. Sementara itu, wisma dan hotel dengan kurang dari 50 kamar harus membayar $25 (Rs. 400.000) untuk setiap wisatawan.
Resor atau hotel yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga MVR 1 juta (Rp 1 juta).
Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang tinggi dan memastikan cadangan yang cukup untuk membayar utang negara. Namun, beberapa kritikus khawatir akan dampak negatifnya terhadap industri pariwisata.
Dalam suratnya kepada Mohamed Moosa, ketua Crown and Champa Resorts, kepada gubernur Otoritas Moneter Maladewa, dia menyebut peraturan tersebut sewenang-wenang dan memperingatkan bahwa hal itu dapat berdampak pada perekonomian, yang menyumbang 30% dari PDB Maladewa. sektor pariwisata.
Pemerintah Maladewa menargetkan 2,4 juta wisatawan pada tahun 2025 (naik dari 2,4 juta pada tahun ini), namun memperingatkan bahwa wisatawan dapat membatalkan rencana mereka karena biaya tambahan yang dapat menghambat pertumbuhan pariwisata.
(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Resmi Aktif; Jakarta