Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan penjelasan terkait ketentuan baru terkait perubahan tanggal pengajuan berbagai pajak dan ada sistem pengelolaan perpajakan dengan lokal atau Coretax System .
Perubahan batas waktu pembayaran pajak dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 81 Tahun 2024 tentang perpajakan terkait dengan pelaksanaan program dasar pengelolaan perpajakan.
Menurut Suryo, perubahan tanggal pembayaran pajak hanya sebatas untuk mempermudah pencatatan dan memudahkan wajib pajak dan fiskus mengetahui tanggal pembayaran pajak yang berbeda.
Dalam jumpa pers, Suryo mengatakan: “Jadi yang terpenting adalah memudahkan wajib pajak untuk mengingat dan menuliskannya. Termasuk kita mengingat dan mengelolanya, jika terlambat kita bisa menerapkan teguran dan sebagainya”. Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan pelunasan pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Selain itu, PMK menyebutkan beberapa jenis pajak yang jatuh pada hari ke-15. Berikut daftarnya:
Satu. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
B. Pajak penghasilan pasal 15
C. Pajak penghasilan pasal 21
D. Pajak penghasilan pasal 22
E. Pajak penghasilan pasal 23
F. Pajak penghasilan pasal 25
G. Pajak penghasilan pasal 26
H. Derivatif Minyak dan/atau Gas Bumi Pajak penghasilan dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi dibayarkan setiap masa pajak.
I. PPN yang terutang atas konsumsi Barang Tidak Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar pabean
J. PPN terutang pada
Kegiatan rekonstruksi
K. Bea meterai dipungut oleh pemungut pajak
Aku. Pajak penjualan
M. Pajak karbon dipungut oleh pembayar pajak.
Berdasarkan undang-undang tertentu, klausul pertumbuhan ini tidak berlaku untuk sistem perpajakan yang berbeda. Pasal 94 ayat (3) mengidentifikasi berbagai jenis pajak, antara lain pajak penghasilan pasal 22 dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang impor; terhadap pajak penghasilan pasal 25 bagi wajib pajak dengan standar yang sama.
“Jadi saat ini ada jadwal pembayaran masyarakat pada tanggal 10, 15 dan akhir bulan, nah dengan PMK ini mudah sehingga batas waktu penarikan PPh adalah tanggal 15 sehingga mudah diingat. PPN, batas waktu pembayarannya akhir bulan,” tegas Suryo.
.