JAKARTA, ILLINI NEWS – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan lebih mudah membeli rumah. Sebab, pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akses MBR terhadap perumahan yang layak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin menjelaskan aturan tersebut akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum penerapan di tingkat daerah. Ia pun menargetkan perda tersebut selesai pada Desember 2024 agar kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan.
“Dalam sebulan, Perkada sudah selesai. (Desember) Sudah selesai dan bisa segera dilaksanakan,” kata Tito, Senin (25/11/2024) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) Jakarta, kataku kepada wartawan.
Tito mengatakan, aturan tersebut akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan hingga ada aturan baru yang mencabutnya. “Itu akan tetap berlaku sampai ada pembatalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) tentang penghapusan BPHTB dan PBG, hanya berlaku pada program perumahan MBR. Ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam penerapannya dan memastikan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
“Tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. Keringanan BPHTB, BPHTB dan PBG hanya untuk program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Marwarar Serit, Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hongudo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Marwarar Sirit mengungkapkan, SKB tersebut juga termasuk mempercepat penerbitan PBG. Proses yang tadinya memakan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
“Tiga hal yang sangat penting dilakukan pagi ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, menerbitkan BPHTB, kedua menerbitkan pungutan PBG dan mempercepat persetujuan bangunan untuk MBR,” kata sapaan akrabnya. Ara di kesempatan yang sama. (wur) Simak video di bawah ini: Video: Irigasi, Nadi Pertanian di Indonesia Artikel Berikutnya Pemprov DKI Jakarta Lepas BPHTB ke Masyarakat