JAKARTA, ILLINI NEWS – Status pailit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menjadi isu penting bagi masyarakat dan pemerintah. Departemen Tenaga Kerja bukan satu-satunya yang meminta pengecer tekstil untuk tidak terburu-buru melakukan PHK setelah menyatakan bangkrut. Lalu apa saja hak pekerja yang dipecat oleh perusahaan?
Simak selengkapnya di Program Untung ILLINI NEWS pada Jumat (25/10/2024).