Jakarta, ILLINI NEWS-Wakil Ketua KPK mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Alam.
Dolphy mengatakan kepada wartawan: “UU perpajakan tidak perlu diubah. Karena undang-undang sudah mewajibkan pemerintah. Kalau mau turunkan harga bisa, tapi harus minta persetujuan DPR.” Jumat, (22/11/2024).
Dolphy mengatakan, Pasal 7 UU Pembangkit Listrik Tenaga Air memuat ketentuan penundaan tanpa adanya pengujian undang-undang secara mendalam. Pasal 7 ayat (3) menyatakan Pemerintah dapat mengubah ketentuan PPN minimal 5% dan maksimal 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut isi Pasal 7 UU NPO yang memperbolehkan Presiden Prabowo Subianto menunda PPN 12% tanpa mengubah undang-undang atau mengeluarkan Peraturan Presiden (perpu) pengganti undang-undang.
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai:
A. 11% efektif mulai 1 April 2022. 12%, yang tidak akan berlaku setelah 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) untuk:
A. Ekspor Barang Kena Pajak; Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; ekspor jasa kena pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai pada ayat (1) dapat diubah paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling banyak 15 persen (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kendali pemerintah setelah pemerintah menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditinjau dan disetujui dalam penyusunan pajak. rancangan pendapatan dan belanja negara. anggaran (rsa/mij) Tonton video di bawah ini: Video: Buatlah! Vietnam perpanjang rollback PPN jadi 8% hingga Juni 2025 Artikel selanjutnya Pemerintahan Jokowi simulasikan kenaikan PPN 12%, apakah akan berlaku di 2025?