JAKARTA, ILLINI NEWS – Pasangan Pramono Anung-Rano Karno berhasil memenangkan Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berdasarkan hasil suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pengelompokan kembali di masing-masing wilayah, pasangan Pramano-Rano dominan di enam wilayah atau seluruh wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Hasil penghitungan ulang KPU di lima daerah menunjukkan perolehan suara sah mencapai 4.360.629.
Pramanu-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07% dari suara sah yang dikeluarkan.
Pasangan suami istri Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40%, sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 atau 10,53%.
Melihat hasil enam daerah saja, Pilkada DKI bisa digelar dalam satu putaran saja. Pasalnya, pasangan Pramano-Ranus saat ini unggul dengan perolehan suara 50% plus satu.
Namun hasil penjumlahan di masing-masing daerah akan dikembalikan ke penjumlahan tingkat provinsi dan menunggu persetujuan hasil rapat umum KPU yang digelar pada 7-9 mendatang. Desember, atau Sabtu dan Minggu minggu ini.
Seperti diketahui, terjadinya satu atau dua putaran di Pilkada DKI diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Merujuk Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, maka pasangan calon gubernur-wakil ketua, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati akan memperoleh suara terbanyak. akan segera diumumkan. ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pasal 107 (1) Pasangan calon raja muda dan calon wakil walikota, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai pasangan calon raja muda dan calon wakil walikota. Dan juga pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang terpilih. (2) Apabila pada pemilihan raja muda dan raja muda, serta pada pemilihan walikota dan wakil walikota, terdapat jumlah suara yang sama, maka pasangan calon yang memperoleh dukungan dari para pemilih dibagikan secara merata kepada seluruh pemilih. Kecamatan di kabupaten/kota dipilih sebagai pasangan calon raja muda dan calon wakil presiden. (3) Apabila hanya 1 (satu) pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota yang ikut serta dalam pemilu dan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). ) dari suara sah, mereka terpilih sebagai pasangan calon raja muda dan bakal calon, wakil terpilih, serta pasangan walikota dan wakil walikota terpilih. Pasal 109 (1) Dua orang calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih. (2) Apabila jumlah suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur sama, maka pasangan calon yang memperoleh dukungan dari pemilih yang tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon. Terpilih dua calon gubernur dan wakil gubernur. (3) Apabila hanya 1 (satu) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilu yang memperoleh suara benar lebih dari 50% (lima puluh persen), maka mereka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. (mae/mae)