berita aktual Menaker Terbitkan Aturan Baru Cuti Bersama-Libur Nasional, Ini Isinya

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Peraturan yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut terdapat beberapa poin yang perlu diketahui perusahaan mengenai cuti bersama dan hari libur nasional. Berikut isinya:

A.Pelaksanaan Hari Libur Nasional

1. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Pekerja/Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur kerja resmi, yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dilaksanakan terus-menerus sesuai ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233 /MEN/ 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Kontinyu.

4. Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan kontraktor.

5. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur wajib membayar upah lembur.

B.Pelaksanaan Cuti Umum1. Cuti umum merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan memperhitungkan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan.

3. Pekerja/pegawai yang mengambil cuti pada hari libur, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pegawai yang bersangkutan.

4. Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Bersama di Perusahaan, batal dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan itu, Anda diminta untuk meneruskan “Surat edaran ini kepada gubernur/walikota dan pemangku kepentingan di daerah Anda,” tulis Yassierli dalam salinan surat edaran yang dikutip, Kamis. (12/12/2024) Simak video berikut: Terkena PHK Lakukan Ini Agar Keuangan Tetap Aman Artikel berikutnya Menaker Beri Detail UMP 2025?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *