Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumen menjadi 0,2% pada tahun 2025. Namun dialog ini masih dalam pembahasan.
Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 Diketahui, suku bunga pinjaman peer-to-peer (P2P) kini diatur oleh OJK. Untuk pinjaman online konsumen (Pinjol), batasannya adalah 0,3% per hari kalender dari harga pembiayaan yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan untuk jangka waktu pembiayaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yang berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari. , 2024.
Pada tahun berikutnya akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari harga pembiayaan yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan, yang berlaku efektif selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2025. Maka pendanaannya sebesar 0,1% per hari kalender. Harga yang ditentukan dalam pembiayaan Perjanjian Pembiayaan berlaku mulai 01.01.2026.
OJK Agusman, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatakan penerapan batas maksimum keuntungan ekonomi pada sektor fintech lending masih terus diperdalam.
“Perhatikan berbagai aspek seperti kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen,” kata Agusman dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Jumat (10/11/2024).
Pada tahun 2026, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023 yang secara bertahap menetapkan cakupan manfaat ekonomi, penyelenggara lembaga keuangan mutual berbasis teknologi informasi dapat mempersiapkan dengan baik ekosistem dan infrastrukturnya untuk kelangsungan industri LPBBTI. tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan SEOJK 19/2023, penetapan batas maksimal manfaat ekonomi dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan OJK, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Selain itu, industri fintech lending perlu didorong dengan meningkatkan efisiensi operasional, teknologi, dan manajemen risiko untuk menahan penurunan suku bunga. Artinya, pembiayaan konsumen mungkin lebih mudah diakses oleh konsumen, namun promotor LPBBTI harus tetap menjaga profitabilitas dan kualitas paket pembiayaan.
Selain itu, Agusman Bank Indonesia (BI) mengatakan industri bisa mendapatkan keuntungan dari penurunan suku bunga. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan pembiayaan.
Namun demikian, pengelola LPBBTI dan bank penyalur harus berhati-hati dalam melakukan penilaian risiko untuk menjaga kualitas paket pendanaan dan mengurangi eksposur risiko, ujarnya.
Dari sisi produktivitas, pendapatan industri LPBBTI meningkat sebesar 656,80 miliar pada Juli 2024 dibandingkan Juli 2024. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang dipadukan dengan efisiensi biaya operasional. (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Alasan Asuransi Kredit dan Penjaminan Senilai Rp 250 Miliar Pada artikel berikut, OJK mengungkap alasan sanksi terhadap 69 pinjaman yang dihitung ulang.