JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, bank-bank pemerintah mempunyai perlindungan hukum untuk membersihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahindra Segar mendesak bank-bank milik negara segera menerapkan hal tersebut. Selain memantau, kliennya bisa langsung menghapus catatan merah di sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
“Tentunya akan kita tindak lanjuti. Kemudian kita berharap bisa dilakukan sekarang dan segera agar proses penyelesaian pencatatan itu bisa dihilangkan atau nanti akan dilaporkan bahwa pembayaran sudah dilakukan, jadi kita juga bisa. Hapus dari catatan di SLIK “
Mahindra melanjutkan, sehingga pihak yang menerima penghapusan selanjutnya dapat mengakses opsi kredit dan pembiayaan.
Standar penulisan
Menteri UMKM Maman Abdul Rahman mengungkapkan kredit macet hampir satu juta orang akan dihapuskan. Estimasi nilai kredit macet yang telah dihapusbukukan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan, kriteria peminjam yang dibebaskan pembayarannya pun sudah terlebih dahulu ditulis oleh pihak bank. Dengan uang hasil kliring yang diterima, selanjutnya pelaku bisa menarik uangnya ke bank, karena namanya akan terhapus lagi di SLIK OJK. “Mereka bisa mengajukan kembali proses penarikan dan mencoba lagi di kemudian hari,” kata Maman.
Dari segi nilai, kriteria kelayakan untuk usaha macet sebesar Rp500 juta dan untuk perorangan sebesar Rp300 juta.
“Saya mau sampaikan, tidak semua pelaku UMKM. Artinya, bagi pelaku UMKM lain yang dimiliki dan dinilai oleh Bank Hembra, kita punya kewenangan untuk maju, tapi kita belum diberikan. Jadi begitu. karena kita punya kesamaan posisi, ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11 Mei 2024).
Dia mencontohkan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah yang bisa menimpa mereka yang terdampak permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya, mereka adalah usaha kecil dan menengah yang tidak dapat lagi dibantu oleh perusahaan.
Lalu Maman bercerita, usia kredit macet yang dihapuskan sudah hampir 10 tahun. (fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: Siap-siap! Aturan IPO dan BEI akan diperketat! Artikel berikutnya Demikian kata Ketua OJK soal usulan perpanjangan relaksasi kredit Covid-19