berita aktual China Menyerah, Tunduk Ikut Aturan Baru Malaysia

JAKARTA, ILLINI NEWS – Platform pesan instan yang berbasis di China, WeChat, memastikannya mematuhi peraturan media sosial terbaru di Malaysia. Aplikasi milik raksasa Tencent itu telah meminta izin untuk beroperasi di Tanah Air.

Regulator komunikasi Malaysia mengatakan pihaknya telah melisensikan WeChat untuk beroperasi di Malaysia. TikTok juga menerima hal serupa dari pemerintah daerah.

Aturan baru ini mengharuskan platform media sosial dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk mendapatkan lisensi. Jika hal ini tidak dilakukan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut regulator setempat, beberapa platform lain belum mengajukan permohonan, menurut Reuters, Kamis (1/1/2025).

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan status beberapa platform. Misalnya saja Telegram yang sedang dalam tahap akhir mendapatkan lisensi.

Platform Meta akan memulai proses perizinan. Raksasa teknologi Amerika ini memiliki platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Sementara itu, media sosial X tidak mengajukan lamaran. Miliarder Elon Musk mengklaim platformnya memiliki kurang dari 8 juta pengguna di Malaysia. Regulator Malaysia sedang meninjau nomor pengguna dari X.

Pada saat yang sama, Google, pemilik YouTube, tidak mengajukan lisensi. Hal ini dilakukan setelah perusahaan menyuarakan kekhawatirannya terhadap fitur dan klasifikasi video berdasarkan regulasi yang ada.

Peraturan baru ini bertujuan untuk menanggulangi meningkatnya jumlah kejahatan di internet. Malaysia mengalami peningkatan tajam konten berbahaya di media sosial pada awal tahun lalu.

(mereka/mereka) Simak video di bawah ini: Video: Tantangan RI lanjutkan kemajuan data center Singapura-Malaysia Artikel berikutnya RI dilupakan, banyak ekspatriat pilih Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *