Jakarta, ILLINI NEWS – Kejahatan keuangan sering kali terjadi dalam konteks teknologi yang semakin canggih. Masyarakat perlu mengetahuinya.
Kartu tanda penduduk atau KTP kerap digunakan oknum oknum untuk memancing pemegangnya agar meminjam atau berhutang secara online. Bahkan, pinjaman bisa diproses hanya dengan menggunakan identitas Anda secara online tanpa perlu memverifikasi wajah atau berfoto selfie dengan identitas Anda.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman, Anda bisa mengecek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Verifikasi ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut cara yang benar untuk memeriksanya:
Cara cek KTP online melalui SLIK OJK cukup mudah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti KTP, pas foto dan foto Anda dengan KTP.
Metode daring
1. Login ke https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
2. Pada halaman utama, pilih opsi ‘Daftar’
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor induk dan kode captcha.
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar
5. Klik ‘Berikutnya’ bila Anda yakin informasinya benar
6. Upload dokumen pendukung seperti KTP dan foto
7. Klik ‘Kirim permintaan’
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor registrasi yang Anda terima
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email Anda yang terdaftar.
Modus luring
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan tergantung pada jenis lamaran:
• Bagi perorangan: fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan surat kuasa bila diperlukan.
• Bagi yang meninggal: fotokopi KTP/Paspor, asli akta kematian dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga/ahli waris.
• Bagi badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan piagam terakhir), identitas pengurus dan surat kuasa bila diperlukan.
3. OJK akan melakukan verifikasi atas formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil pendaftaran akan dikirimkan melalui email prapendaftaran.
(haa/haa) Tonton videonya di bawah ini: Video: Bersiaplah! Regulasi IPO dan listing di BEI akan diperketat! Artikel Berikutnya Hati-hati, Data KTP dan Foto Wajah Bisa Dicuri untuk Buka Rekening Pinjaman