Jakarta, ILLINI NEWS – Tarif pajak Indonesia harus mencapai 12,2% dari produk domestik bruto (PDB) kecuali pemerintah mengadopsi sistem pengeluaran pajak untuk mendukung perekonomian masyarakat, ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Tingkat tarif pajak saat ini sebesar 10,4% dan tarif pajak sebesar 12,2% PDB, yang bersama dengan perkiraan belanja pajak setara dengan Rp 445,5 triliun atau 1,83% PDB pada tahun 2025.
“Jadi kalau kita lihat tax rasio saat ini, tax rasio kita 10,4% PDB. Kalau aturan sekarang, pemerintah bisa memungut 10,4% ditambah 1,8%, artinya 12,2% PDB,” tuturnya. Pada Senin (16 Desember 2024), Kementerian Keuangan di Jakarta merilis laporan belanja pajak tahun 2023.
Ia juga menegaskan, belanja pajak sendiri yang direncanakan pada tahun 2025 adalah sebesar 399,9 triliun rupiah, setara dengan belanja pajak yang direncanakan pada tahun 2024 sebesar 1,77% terhadap PDB. Belanja pajak pada tahun 2023 setara dengan Rp362,5 triliun atau 1,73% PDB.
“Dengan diberikannya pembebasan, pengurangan, dan insentif pajak membantu perekonomian karena berarti uang yang tidak dipungut terus beredar di masyarakat dan menjadi basis konsumsi dan investasi,” tegas Suah Hasir.
Rinciannya, manfaat perpajakan seluruh paket sebesar Rp445,5 miliar, di antaranya PPN Rp265,6 miliar, PPh Rp144,7 miliar, dan pajak lainnya Rp35,2 miliar.
“Ini angka yang besar dan komunikasi ini bisa dilakukan karena kita punya disiplin menghitung belanja pajak,” kata Suah Hasir.
(arj/haa) Simak video berikut: Video: Ucapan Sri Mulyani Gagal Tembus Rp 75 T hingga Batalkan Kenaikan PPN Video selanjutnya: Jika dinaikkan menjadi 12%, tarif PPN RI akan menjadi yang tertinggi di ASEAN