berita aktual Kabar Terbaru Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi

Daftar isi

Jakarta, ILLINI NEWS – Bisnis perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin marak. Selain kasus judol sendiri, Polda Metro Jaya juga menemukan dugaan korupsi.

Polisi telah mengungkap serangkaian kejadian baru-baru ini. Baru-baru ini, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah menyusul dugaan kasus korupsi kasus Mafia Akses Judol.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mafia Judol Akses sudah masuk ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan status kasus tersebut sebagai penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara, dikutip Detikcom, Rabu (1/1/2025).

“Pada Kamis, 12 Desember 2024, penyidik ​​gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Ary.

Polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait perjudian online. Lima belas orang saksi merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI, ujarnya.

Salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/12/2024) di gedung Bareskrim Nasional. Selama enam jam pemeriksaan, Budi Arie mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

Usai diinterogasi, Budi Arie mengaku telah difitnah dan dijebak sedemikian rupa dalam kasus tersebut.

“Betul, saya bersaksi sebagai saksi. Oleh karena itu berhentilah memfitnah dan memberatkan, karena akan membakar semangat,” kata Budi Arie di Mabes Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Namun, Budi Arie enggan membeberkan isi pemeriksaan tersebut. Dia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

“Tanyakan ke penyidik, isinya saja,” ucapnya.

Berikut fakta terbaru dugaan korupsi kasus Mafia Akses Judol.

Polisi menggeledah lima rumah

Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan korupsi kasus mafia pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengakses situs perjudian online (judol). Polisi juga menggeledah lima rumah karena dugaan korupsi.

“Kami menggeledah paksa lima rumah yang terkunci lagi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia tidak merinci lebih lanjut di mana dan rumah siapa yang digeledah. Namun, kata dia, penyidik ​​juga telah menyita sejumlah barang bukti.

“Ada lima lokasi yang kami lakukan penggeledahan terkait upaya penyidik ​​mencari dan mengumpulkan barang bukti, sehingga memberikan kejelasan dan menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut. Berbagai barang bukti juga kami sita, baik dokumen maupun surat, dan “ada juga barang bukti elektronik,” jelasnya.

32 saksi diperiksa

Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi kasus mafia Judol Akses. Totalnya, 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

“Jadi kami sudah memeriksa 32 saksi dalam penyidikan ini. 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan penyelidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan 7 atau 8 saksi lagi,” ujarnya.

Komdigi ASN diduga menerima suap

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan kasus dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan rekan Komdigi. Karyoto menyebut ada agen luar yang menyuap ASN Komdigi.

Lalu masalah Komdigi. Pada kenyataannya, ada dua jenis tindak pidana. Yang pertama adalah tindak pidana perjudian, yang kedua mulai mengarah pada tindak pidana korupsi. Artinya, pejabat negara (ASN) yang disuap oleh pihak luar untuk melakukan atau melakukan sesuatu. melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu,” kata Karyoto dalam keterangan akhir tahun di Polda Metro Jaya, dikutip Detikcom.

Lebih lanjut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi berbeda-beda. Suap tersebut diberikan untuk menghindari pemblokiran situs perjudian online.

“Iya begini (suap agar lolos pemblokiran), berbuat atau tidak berbuat di luar yang ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatannya, tidak melakukan sesuatu atau apa yang menjadi tugas atau kewenangan yang berkepentingan. Lalu bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kewenangan masing-masing pejabat atau penyelenggara yang bersangkutan.”, tutupnya. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Alasan “menunda” izin masuknya iPhone 16 dari Kementerian Perindustrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *