Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan sedang membahas pembentukan direktorat jenderal (Dirjen) baru yang fokus di bidang kegiatan penambangan liar (PETI), pengeboran ilegal dan lain-lain. .
Dirjen yang baru adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
Ia mengatakan, akan ada Undang-Undang Dasar (Perpres) Presiden yang mengatur pengangkatan Dirjen Gakkum. “Kalau ada tambang ilegal, di dalam keputusannya ada Gakkum (Ditjen),” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (23/10/2024).
Sayangnya, Tri belum bisa memastikan detail pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum di Kementerian ESDM karena masih menunggu kepastian.
Jaminan (terbentuknya Ditjen Gakkum) itu milik mereka di atas,” imbuhnya.
Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menegaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum sebagai respons langsung terhadap pelanggaran pertambangan, terutama yang tidak menghormati standar.
“Banyak yang khawatir soal izin, khawatir dengan lahan konflik. Alangkah baiknya kalau ada Dirjen Gakkum,” jelas Bahlil di lapangan Kementerian ESDM. pada Rabu (23/10/2024). .
Bahlil berspekulasi, jika Kementerian ESDM punya Dirjen Gakkum, pihaknya bisa melakukan pengusutan menyeluruh. “Sampai saat ini belum ada di kita, makanya angin masuk ke kantor ini, penyidik kita dapat izin eksploitasi dan batubara,” tegasnya.
Kasus PETI di RI
Seperti diketahui, belakangan ini marak kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Ditreskrimsus Polda Sumsel disebut telah menangkap oknum pelaku penambangan liar tersebut.
Sebelumnya, juga terjadi penambangan emas ilegal di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat yang dilakukan oleh YH, warga negara asing (WNA) asal China.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah dengan menggunakan lubang atau terowongan penambangan di tambang berizin yang seharusnya dipelihara namun justru digunakan untuk penambangan ilegal. Setelah dibersihkan, emas yang diperoleh dikeluarkan dari terowongan dan dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan.
Diketahui, YH mengerjakan tugasnya selama empat bulan, Februari hingga Mei 2024, di mana terjadi kerugian sebesar 1,020 triliun dolar. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
YH sendiri divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024). Selain hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, terdakwa YH juga divonis denda Rp30 miliar atau 6 bulan penjara jika terpidana tidak mampu membayar denda. Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Rekomendasi pemberantasan penambangan liar
Ketua Persatuan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengumumkan pihaknya telah memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menangani gerakan PETI di Tanah Air.
Pertama, negara harus menegakkan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PETI, terutama menyasar para pemodal dan pendukung yang mendapat untung besar dari bisnis ilegal PETI ini, termasuk penggelapan pajak dan pajak lainnya.
Kedua, perlu dibentuk satuan tugas khusus pemberantasan PETI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden/Wakil Presiden. Ketiga, perlu dibentuk Direktorat Khusus Energi dan Energi serta Direktorat Jenderal Energi dan Energi Negara.
Keempat, perlu dilakukan upaya untuk mencegah kegiatan PETI, dengan menginformasikan kepada masyarakat mengenai dampak negatifnya, dengan partisipasi aktor-aktor seperti akademisi, lingkungan hidup, kepala desa, tokoh adat, dan lain-lain.
Kelima, Izin Usaha Pertambangan (HAKI). Karena sifatnya yang khusus, jenis pertambangan ini harus disebut pertambangan skala kecil dan peraturan yang mengaturnya harus dikembangkan sesuai dengan karakteristik tersebut.
Keenam, bantuan teknis pada pertambangan skala kecil, misalnya pada penambangan emas bebas merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.
Ketujuh, memberikan peluang finansial bagi pertambangan skala kecil, misalnya dengan membuka cabang kredit di dekat wilayah pertambangan masyarakat.
Kedelapan, menyediakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk penambangan skala kecil. Demikian pula, hal ini memberikan akses pasar formal untuk produk pertambangan.
(pgr/pgr) Simak video berikut ini: Pengusaha Sebut Tambang Ilegal Merugikan, Ini Daftarnya! Artikel berikutnya Dirjen Penegakan Hukum ESDM segera bangkit, penambangan liar bersiap