Banda Aceh, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan fungsi perbankan syariah dengan mengembangkan produk perbankan syariah yang memiliki fitur syariah atau biasa disebut produk syariah agar memiliki proposisi nilai unik yang tidak dapat dicapai melalui konvensional. perbankan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yang meliputi: Pedoman Produk Keuangan Mudarabah, Pedoman Penerapan Restricted Investment Account (SRIA) Syariah dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Penerapan Wakaf Tunai Linked. Setoran ( CWLD). ). Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Diyan Ediana Raye di Banda Aceh pada Jumat (25/20) merilis Panduan Produk Perbankan Syariah yang menjadi agenda puncak Rapat Tahunan Bank Syariah 2024. tentang “Percepatan Pengembangan Perbankan Syariah Untuk Pembangunan Negara”. 10/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan seluruh industri perbankan syariah yang hadir termasuk Ketua Wali Amanat, Ketua Eksekutif, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pengurus dan Direksi. bank umum konvensional yang merupakan induk perusahaan BUS dan UUS.
Dian mengatakan, penerbitan pedoman tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan produk syariah yang unik sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. (RP3SI).
“Kami berharap Pedoman Produk yang disusun OJK dapat menjadi pedoman bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam penerapan produk perbankan syariah sehingga dapat memberikan kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap penerapannya,” kata Dian.
Ketiga pedoman syariah produk perbankan tersebut diharapkan dapat melengkapi peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis, serta dilengkapi dengan berbagai contoh dan pembukuan sehingga memudahkan penerapannya oleh pelaku industri.
Panduan Produk Keuangan Mudarabah Panduan Produk Keuangan Mudarabah Panduan Produk Keuangan Mudarabah merupakan panduan ketiga setelah sebelumnya telah diterbitkan Panduan Produk Keuangan Perbankan Syariah OJK dan Panduan Produk Keuangan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama dengan DSN-MUI, para pelaku sektor perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya. Produk keuangan mudharabah merupakan produk unik yang dapat menjadi alternatif industri perbankan syariah untuk mendiversifikasi produk keuangan berbasis bagi hasil selain pembiayaan musyarakah. Dian menekankan, ciri-ciri pembiayaan mudharab didasarkan pada pembagian keuntungan dan dapat dinilai menjamin konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
“Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan berdaya saing tinggi karena mengandung konsep bagi hasil berdasarkan keberhasilan usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi realisasi pendapatan dinilai lebih sesuai dengan konsep ekuitas bagi perbankan. dan pelanggan,” kata Dian.
Pedoman produk keuangan Mudharabah memuat beberapa hal, antara lain:
1. Ketentuan umum pembiayaan mudharab
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudharab
3. Ketentuan mengenai modal dan volume/skala kegiatan wirausaha yang dapat dibiayai, serta cara dan mekanisme distribusi hasil kegiatan ekonomi
4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudharab
5. Mekanisme pelunasan yang dipercepat
6. Mekanisme penyelesaian masalah pembiayaan
7. Pengakuan hasil kegiatan ekonomi dalam akuntansi pembiayaan mudharab
8. Skema yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan pengaturan pembiayaan mudharabah dilengkapi dengan ilustrasi dan catatan agar panduan ini lebih lengkap dan memudahkan pelaksanaan pembiayaan musyarakah oleh industri.
Pedoman Penerapan Rekening Investasi Terbatas Syariah (SRIA) dengan Akad Mudharab Muqayyad. Perbankan syariah berpotensi mengembangkan produk-produk berfitur syariah sebagai bentuk model bisnis yang berbeda dengan perbankan konvensional, khususnya transaksi berbasis investasi. Untuk memberikan acuan yang komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mematuhi SRIA, telah disusun Pedoman Penerapan SRIA dengan persetujuan Mudharab Muqayyad.
Dian mengatakan SRIA dengan Akad Mudharab Muqaiyad merupakan kelanjutan dari UU Nomor 4 Tahun 2023. tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dan tabungan pada perbankan syariah.
“Menyikapi UU P2SK, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan akad Mudharab Muqaiyad, yaitu skema penanaman modal yang risikonya ditanggung pemodal. Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, lanjut Dian.
OJK menyusun Pedoman Penerapan SRIA bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Panduan Implementasi SRIA mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, pihak, kepatuhan syariah, penilaian, jumlah dan jangka waktu investasi minimum, pembagian bagi hasil, biaya operasional dan laba atas investasi
2. Pengendalian internal dan manajemen risiko SRIA mencakup pengendalian internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
3. Market Conduct (eksekusi pasar) atas transaksi SRIA
4. Transparansi dan Pengungkapan SRIA mencakup prinsip-prinsip umum, lembar informasi produk, ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
5. Ketentuan Kehati-hatian SRIA Mencakup Aspek Kehati-hatian dan Investasi SRIA Melalui Mata Uang Asing
6. Skema, mekanisme dan akuntansi SRIA, termasuk skema, mekanisme, ilustrasi pelaporan dan pencatatan.
Pedoman Implementasi RP3SI Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) mendorong perbankan syariah untuk melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memastikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat. Salah satu produk inovatif perbankan syariah yang dikembangkan OJK dan memiliki keistimewaan yang tidak dapat diterapkan oleh perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
CWLD merupakan produk uang tunai sementara berbasis Wakaf yang mencakup peran Nazir Wakaf Tunai dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program Wakaf yang dapat meningkatkan kapasitas Wakaf serta meningkatkan kinerja Perbankan Syariah. .
Dian menekankan keunggulan dan keunikan CWLD yang berbeda dengan produk konvensional dan mempunyai dampak sosial ekonomi.
“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk yang memiliki keunikan, keistimewaan dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah sekaligus (menciptakan nilai bersama). Diharapkan menjadi terobosan baru dalam perbankan syariah bisnisnya agar dapat mempengaruhi masyarakat luas dan meningkatkan kinerja bank syariah,” jelas Dian.
Guna memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam pengembangan dan penerapan CWLD, OJK menyusun Panduan Penerapan CWLD bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Wakf Indonesia. (BWI), serta cabang Perbankan Syariah yang menjadi LKS-PWU, terus memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Panduan Penerapan CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka terstruktur dan panduan komprehensif dalam proses penerapan CWLD bagi Bank Syariah seperti LKS-PWU dan Nazir Wakaf Tunai. Pedoman pelaksanaan CWLD mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Aspek hukum wakaf moneter terikat waktu
2. Konsep CWLD, meliputi pembahasan pengertian, ciri, dan format judul program CWLD, serta pihak-pihak yang melakukan CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak.
3. Skema CWLD meliputi CWLD tanpa pendanaan dan CWLD dengan skema pendanaan
4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen terkait CWLD yaitu. Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Partisipasi, Janji Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Tunai (SWU) CWLD.
5. Laporan Program CWLD meliputi Laporan Rilis Program CWLD dan Laporan Pelaksanaan Program CWLD.
6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD. Kami berharap dengan diterbitkannya ketiga pedoman produk perbankan syariah ini dapat menjadi bagian penting perbankan syariah dalam mengembangkan produk syariah yang lebih beragam, inovatif dan berdaya saing tinggi, sehingga pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: Bersiaplah! Aturan IPO dan BEI akan diperketat! Artikel berikutnya Video: OJK bahas roadmap penguatan BPD 2024-2027 – Pembentukan KUB