berita aktual BKN Dorong Kepala Daerah Ajak Honorer Daftar PPPK Tahap II

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk segera menyelesaikan masalah aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer pada tahun ini. Oleh karena itu, pimpinan daerah diminta membantu permasalahan pekerja terhormat ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta para camat mendorong pejabat non-ASN atau Honorer agar segera mendaftar pada seleksi PPPK Tahap II yang diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Hal tersebut terlihat di Instagram resmi BKN.

“Kepala BKN menyarankan kepada seluruh bupati serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat daerah untuk menginstruksikan seluruh pekerja ASN non-ASN di pusat pelayanannya untuk mendaftar seleksi PPPK Tingkat II yang berlangsung hingga 15 Januari 2025.

Pendaftaran calon PPPK telah diperpanjang sebanyak dua kali, sebelumnya masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari 2025, terhitung mulai 31 Desember 2024.

Hal itu terungkap pada rapat akhir tentang Organisasi Orang Non-ASN BKN, PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini diselenggarakan untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, dan rekrutmen pekerja non-ASN di setiap wilayah Indonesia terkoordinasi tepat waktu.

Namun, pengorganisasian petugas honorer mempunyai kendala nyata dalam hal jumlah formasi yang tersedia bagi petugas honorer.

Menteri PANRB Rini Vidyantini sebelumnya mengatakan, penting untuk menata 1,7 juta pekerja berprestasi yang terdaftar di Pusat Pelayanan Publik Negara (BKN). Namun jumlah tempat yang ditawarkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta institusi, sehingga terdapat kekurangan sekitar 700 ribu institusi.

Kewajibannya memang menyelesaikan 1,7 juta (honor). Tapi kesepakatan yang diajukan perusahaan hanya 1.017.000, kata Rini, seperti dilansir detikFinance, dilansir Rabu (8/1/2025).

Rini menjelaskan, jadwal pengiriman disesuaikan dengan usulan masing-masing perusahaan yang mengetahui dibutuhkan tenaga kerja di wilayahnya. Bagi Pejabat Honorer yang tidak mendapatkan pengecualian, PANRB Pusat akan mengalokasikannya dengan skema PPPK.

“Yang tidak terdaftar tapi belum mapan akan paruh waktu. Kalau tidak ada jadwal tapi ada penambahan data ASN akan diarahkan ke rencana ini,” jelasnya.

(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Ada Resolusi Gaza, Trump Dorong Pembaruan Saudi-Israel Artikel Berikutnya Pelamar CPNS Rentan E-Meterai, Menteri PANRB Buka-bukaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *