illini berita Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Nggak Gratis Walau Punya BPJS

Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Misalnya saja dalam pengobatan rawat jalan, pembedahan, terapi bahkan masuk rumah sakit.

Masyarakat hanya perlu membayar iuran sesuai setiap bulannya. Kini harga BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

BPJS Kesehatan memberikan beragam layanan kepada masyarakat peserta. Namun perlu diketahui, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan merupakan layanan kesehatan primer atau tidak termasuk layanan kesehatan. Misalnya untuk jasa estetika.

Lihat daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan tahun 2018:

1. Penyakit berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa 2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.3. Merapikan gigi seperti kawat gigi 4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.7. Penyakit lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau kemandulan.8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti pertempuran.9. Pelayanan kesehatan yang disediakan di luar negeri10. 11. Perawatan dan prosedur medis yang diklasifikasikan sebagai tes atau eksperimen. Obat komplementer, alternatif, dan tradisional dinyatakan tidak efektif berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan. Alat Kontrasepsi.13. 14. Perlengkapan perawatan di rumah. Pelayanan perawatan yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang, terdiri atas rujukan yang diminta sendiri dan layanan perawatan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak bekerjasama dengan BPJS Osasuna, kecuali dalam keadaan darurat 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan industri atau hubungan kerja, yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan industri atau ditanggung oleh pemberi kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hak pengobatan peserta. 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri 19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bakti sosial 20. 21. Pelayanan yang sudah tercakup dalam program lain. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan. (miq/miq) Simak videonya di bawah ini: Video: Perjalanan Shin Tae Yong bersama Timnas Indonesia Artikel selanjutnya 5. Manfaat mandi air garam, tidur nyenyak dan nyeri otot berkurang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *