JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi berencana mengusulkan kenaikan ambang batas minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) HKT. Saat ini TKDN minimal adalah 35% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 13/2021.
“Kami usulkan angka 35% hingga lebih dari 35%,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada media, Senin (25 November 2024).
Dia menjelaskan, ketika TKDN meningkat, maka pemangku kepentingan industri akan merasakan dampak yang signifikan. Oleh karena itu, keamanan investasi dapat diberikan kepada produsen.
Selain itu, Agus menyatakan pihaknya berencana merevisi Permenperin 29/2017. Sebab, kata dia, lingkungan industri HKT telah berubah untuk menjamin kondisi yang adil bagi semua pihak.
“Dari Permenperin 29/2017 kita melihat lingkungan industri HKT berubah dan tetap menjaga prinsip keadilan. Kami memutuskan untuk merevisi Permenperin 29/2017,” ujarnya.
Sejauh ini, TKDN dapat dipenuhi dengan tiga pilihan: Dimulai dengan pendekatan kami untuk berinvestasi pada perangkat keras – fasilitas pabrik, perangkat lunak, dan inovasi.
Khususnya dalam hal investasi inovasi, perusahaan harus mengajukan proposal baru setiap tiga tahun sekali. Dalam hal ini, Apple melakukannya karena mereka menggunakan opsi ini.
“Daripada memperbarui, kami menawarkan penawaran baru setiap tiga tahun sekali selama tiga tahun ke depan. Regulasi terkait mensyaratkan investasi penawaran baru minimal 30% dari investasi awal,” jelas Agus.
Dia juga menyebutkan rencana Apple untuk berinvestasi $100 juta. Menurutnya, hal itu tidak memenuhi prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sendiri terkait dengan investasi Apple di negara selain Indonesia dan investasi produsen HKT lain di negara tersebut. Ada juga nilai tambah dan perolehan pendapatan nasional dari impor.
Salah satu prinsip keadilan, katanya, adalah “seberapa besar investasi perusahaan dalam menyerap tenaga kerja.” (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Nasib Fintech Bakal Berubah di 2025 Pasca Perubahan Aturan Manfaat Bernama Pindar Artikel Selanjutnya Pemerintah Kejar Apple karena ‘Utang’ Rp 271 Miliar, Apa Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi terungkap