illini news Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Jakarta, ILLINI NEWS – Skor kredit pada sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu disebut BI Checking sangat penting bagi kegiatan perkreditan perbankan. Semakin buruk skornya, maka semakin sulit atau bahkan tidak mungkin seseorang memperoleh kredit dari lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan multifinance.

Selain itu, saat ini OJK telah memutuskan pinjaman online P2P menjadi pihak yang wajib melapor ke SLIK. Oleh karena itu, riwayat pinjaman di P2P Loans juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum peraturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan melaporkan bahwa 40% permohonan kredit kepemilikan rumah (KPR) ditolak karena nilai kredit yang buruk. Mereka mengatakan hal ini disebabkan oleh tunggakan pembayaran pinjaman.

Selain itu, OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan karena terhambat nilai kreditnya di SLIK OJK.

Kepala Pengelola Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat diperbarui jika peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan tindakan sesuai ketentuan terkait.

Bahkan, penelitian SLIK kini bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang harus memeriksa nilai kreditnya sebelum mengajukan pinjaman.

Merujuk laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima. Pelanggan dengan skor 1 memiliki riwayat kredit terbaik, sedangkan pelanggan dengan skor 5 memiliki masalah kredit macet.

Perlu diketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa menemui kendala. Pelanggan dengan skor 3, 4, dan 5 harus menghapus skornya terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit Anda bisa dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Lalu, apa yang Anda lakukan jika Anda sudah mempunyai kredit macet?

Jika tunggakan kredit masih terhutang, satu-satunya cara untuk menghapus catatan kredit buruk adalah dengan membayar kewajiban terutang.

Namun tidak menutup kemungkinan tunggakan kredit muncul karena adanya kesalahan. Jika Anda mencurigai hal ini terjadi, yang perlu Anda lakukan adalah menelepon atau memberi tahu pihak yang tepat mengenai masalah tersebut.

Biasanya, pengkinian data SLIK OJK dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pembayaran. Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Pembayaran (SKL) sebagai bukti pengajuan kredit baru. (fsd/fsd) Simak video berikut ini: Video: Strategi Perbankan Hadapi “Bahaya” Risiko Nilai Tukar di Tahun 2025 Artikel Selanjutnya Apakah Checking BI-SLIK OJK Buruk Bisa Hilang Sendirian? Inilah jawabannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *