Jakarta, ILLINI NEWS – Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan dihapus. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini Sabtu 4 Januari 2025?
Sekadar informasi, sistem kelas di BPJS Kesehatan diubah menjadi kelas rawat inap standar atau sistem KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terkini mengenai perkembangan penerapan layanan KRIS.
Menurut dia, sistem BPJS tanpa kelas mulai diterapkan secara bertahap pada tahun lalu.
“BPJS KRIS harusnya dilaksanakan mulai tahun ini ya, tapi bertahap selama 2 tahun,” kata Budi seperti dikutip, Sabtu (1/4/2025).
Budi juga menyinggung tarif yang bisa digunakan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan, tarif BPJS berobat kemungkinan besar tidak akan berubah dari sebelumnya.
Tarifnya belum ditetapkan, tapi tidak boleh ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama, kata Budi.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan mengubah sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan KRIS, sistem di mana semua pasien mendapat kelas rumah sakit yang sama.
Keputusan pembatalan BPJS kelas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 sehubungan dengan berlakunya perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 59.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Selain itu, kontribusi peserta akan ditetapkan secara resmi pada 1 Juli 2025.
Bagaimana dengan biaya saat ini?
Saat ini besaran iuran tidak berubah hingga ada berita lebih lanjut dari pemerintah. Pada masa transisi, kontribusi akan tetap sama seperti sebelumnya.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2022 Pembayaran juga diberikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai tanggal 1 Juli 2026. tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran.
Hukuman berlaku jika anggota menerima layanan medis rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah pemulihan status keanggotaan.
Dalam resolusi ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Anggota penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran bagi pegawai Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah yang meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan PNS bukan PNS sebesar 5% dari gaji atau upah yang dibayarkan. untuk bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji resmi atau gaji per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Tambahan iuran keluarga kepada PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan ibu mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari upah atau gaji per orang per bulan, dibayar oleh penerima.
5. Iuran untuk kerabat PPU lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga dll, iuran untuk pekerja tidak dibayar (PBPU) dan iuran untuk anggota yang menganggur mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
A.Rp 42.000 per orang per bulan dengan layanan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan ditanggung pemerintah sebagai bantuan.
– Mulai 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp 35.000, sedangkan bantuan tetap diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000.
B.Rp 100.000 per orang per bulan dengan layanan ruang perawatan Kelas II.
Di dalam. Rp 150.000 per orang per bulan dengan layanan ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran asuransi kesehatan veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan 14 tahun pelayanan per bulan. dibayar oleh pemerintah. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Update iuran JKN sebelum Eropa kembali menghadapi bencana Artikel berikutnya Modus 3 RS menipu BPJS sehingga merugikan negara Rp 34 miliar