illini berita Rakyat Siap-Siap Kecewa, Kenaikan PPN 12% Sulit Ditunda!

Jakarta, ILLINI NEWS – Berbagai indikator perekonomian dalam Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 memuat PPN atau perkiraan tarif PPN sebesar 12% pada Januari 2025.

Pertimbangan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN akan mulai dinaikkan maksimal pada Januari 2025 menjadi 12% dari tahun sebelumnya pada tahun 2022 pada tingkat yang sama. 11%, dan sebelum itu. 10%

“Mengingat tarif pajak yang disetujui dalam undang-undang APBN kita sudah 12%. Karena undang-undang APBN yang disahkan untuk TA 2025 tidak boleh bertentangan dengan undang-undang HPP. Itu dasarnya,” kata anggota Komite XI DPR Kamrussamad saat itu. ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Seperti diketahui, dalam UU APBN 2025, target tarif pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 10,24%, target penerimaan perpajakan sebesar 2.490,9 triliun dolar, termasuk target penerimaan perpajakan sebesar 2.189,3 triliun kip. dan penerimaan pajak sebesar Rp301,6 triliun.

Untuk itu, politikus Partai Gerindra mengatakan, jika PPN 12% ditunda pemerintah dengan menerbitkan peraturan negara sebagai pengganti undang-undang (Perpu) atau menurunkan tarif pajak dengan menerbitkan peraturan negara (PP) tersendiri, maka pendapatan pajak akan berkurang. pada tahun 2025 terdapat potensi besar tidak mencapai target atau mengalami penurunan.

“Kita juga tahu ada program quick win. Kemarin pemerintah juga memberikan kebijakan untuk pekerja dan guru, semua dari APBN. Mau tidak mau, kita harus memperkuat sumber pendapatan negara,” ujarnya. .

Apalagi, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, belum mengadakan rapat konsultasi dengan komite tersebut. DPR sempat vakum sekitar 6 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025.

Sementara itu, Pasal 7 Ayat 4 UU HPP menyatakan: perubahan tarif PPN yang akan ditetapkan oleh pemerintah harus ditetapkan setelah pemerintah mengajukan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. membahas dan menyepakati penyusunan RUU tersebut. Anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.

“Dan belum ada pembahasan formal. Minggu depan kita rehat,” tegas Kamrussamad.

Sementara itu, pemerintah sudah memberikan sinyal jelas tidak akan menggelar rapat resmi dengan DPR pada pekan ini. Sebab, mereka memilih mengumumkan kenaikan pajak sebesar 12% pada pekan depan bersamaan dengan rencana pengumuman kebijakan untuk mendorong berbagai anggaran baru bagi industri padat karya.

“Akan diumumkan minggu depan,” kata Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Airlangga mengatakan, sebelum pengumuman tersebut, pemerintah akan melakukan berbagai simulasi. Selain itu, akan ada pertemuan atau diskusi terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun Airlangga belum bersedia menyebutkan apakah pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo atau tidak.

“Simulasi dulu. Ya nanti kita laporkan setelah sidang selesai,” kata Airlangga.

(arj/haa) Simak video berikut: Video: PPN 12%, Simunlapamok: Ada stimulus untuk rumah tangga dan pekerja Artikel selanjutnya Daripada menaikan PPN, mantan menteri keuangan ini menjelaskan 3 cara menaikkan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *