illini news Debt Collector Bisa Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Ini Syaratnya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Platform fintech lending peer-to-peer (P2P) memiliki lembaga penagihan yang tugasnya menagih pinjaman yang menunggak. Tidak jarang agen penagihan datang ke rumah Anda.

Diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tidak mengatur secara jelas jangka waktu penagihan oleh penyedia pinjaman online (pinjol) atau kemungkinan penagihan dalam waktu 90 hari; saldo dianggap hangus.

Biasanya kontak pelanggan yang tidak membayar diteror oleh agen penagihan (DC) Pinjol, atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan (Galbay). Kepanikan ini akan berlangsung selama beberapa hari atau bulan jika nasabah tidak segera melunasi pinjamannya.

Setelah 90 hari tidak dibayar, ini tidak berarti pinjaman dianggap lunas. Peminjam atau pelanggan akan dituntut oleh mereka.

Nasabah dilaporkan oleh pemberi pinjaman kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Peminjam yang gagal membayar dengan laporan ini tidak diperbolehkan mengambil pinjaman dari lembaga keuangan lain.

Bunga pinjaman dinaikkan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online yang sah adalah 0,4% per hari dengan jangka waktu kurang dari 30 hari. Suku bunga pinjaman produktif berkisar antara 12% hingga 24%.

Batas penagihan

Meski berhak menagih, Pasal 62 beleid tersebut, sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan standar masyarakat. Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tanpa menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan harus dilakukan secara konsisten.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan akan dilakukan di alamat penagihan atau tempat tinggal konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali hari libur nasional. Agen penagihan utang dapat menagih di luar lokasi dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen sebelumnya.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ketua Harian Pengawasan Edukasi dan Perilaku Perlindungan Konsumen, Friederika Vidyasari Devi, mengingatkan konsumen agar tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam pembayaran,” kata Kiki beberapa waktu lalu, dikutip Senin ( 29). /7/2024).

Jika konsumen tidak mampu membayar, Kiki menyarankan agar konsumen aktif meminta lembaga keuangan untuk melakukan restrukturisasi. Namun, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi tersebut merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada mencari-cari, kalau ada kewajiban yang tidak bisa dipenuhi, lebih baik aktif sendiri,” ujarnya.

OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang mempunyai niat buruk untuk melunasi kreditnya.

(fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: OJK Ungkap Langkah Wujudkan Bisnis Pindar Jadi Bullion Artikel Berikutnya Agen Penagih Utang Bisa Tagih dari Rumah, Ini Syaratnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *